Dairi – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dairi berhasil menangkap seorang pemuda berinisial S (19) atas dugaan pencurian buah jeruk di lahan perkebunan yang terletak di Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, pada Rabu (17/10/2024).
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu, mengungkapkan bahwa S tidak bertindak sendirian, melainkan bersekongkol dengan dua rekannya yang berinisial SP dan DS.
“Ya, kami telah menangkap seorang pemuda yang melakukan pencurian buah jeruk di kebun milik majikannya,” ujar AKP Meetson Sitepu.
Diketahui bahwa S, SP, dan DS merupakan pekerja di lahan perkebunan milik korban, RG. Namun, ketiganya justru mencuri buah jeruk dari kebun tersebut.
“Para pelaku telah melakukan pencurian sebanyak empat kali, dan berhasil mengambil sekitar 500 kilogram buah jeruk,” tambahnya.
Aksi pencurian tersebut dilakukan saat malam hari ketika kondisi perkebunan sepi. Hasil curian kemudian dijual di Pasar Sidikalang dengan total penjualan mencapai Rp 2.530.000.
“Uang hasil penjualan jeruk curian itu dibagi rata di antara ketiga pelaku dengan alasan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas AKP Meetson.
Polisi saat ini masih memburu dua tersangka lain, SP dan DS, yang berstatus buron.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e juncto Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (SC-Romi)