Medan – Polrestabes Medan berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sering beroperasi di parkiran kawasan Medan Tembung dan Percut Sei Tuan. Ketiganya terlihat berjalan pincang saat digiring menuju sel tahanan Polrestabes Medan, Jumat (6/9/2024) sore.
Para pelaku yang tercatat dalam tiga laporan polisi terkait kasus curanmor, salah satunya merupakan residivis, terpaksa dilumpuhkan oleh petugas dengan tembakan di kaki.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang ditangkap berinisial SHB (27), warga Jalan Sembilang Blok G, Perumahan Korpri Griya 2, Kelurahan Tangkahan, Medan Labuhan; RRA (35), warga Jalan Utama Gang Sadi, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area; dan MFT (27), warga Jalan Jermal XV Ujung, Medan Denai.
“Salah satu pelaku pernah menjalani hukuman selama dua tahun atas kasus serupa, namun kembali beraksi. Ketiganya terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena melawan saat penangkapan,” tegas Kompol Jama Kita Purba, yang didampingi Kasi Humas, Iptu Nizar Nasution, dan Panit Pidum, Ipda Doni.
Menurut Kompol Jama Kita Purba, modus operandi mereka adalah berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari target di area parkiran. Setelah situasi dinyatakan aman, mereka dengan cepat melancarkan aksinya menggunakan kunci Y yang telah dimodifikasi. “Mereka berhasil beberapa kali melakukan aksinya di kawasan Medan Tembung, sehingga terdaftar tiga laporan polisi,” tambahnya.
Aksi terbaru komplotan ini terhenti setelah mereka mencuri sepeda motor Honda Beat BK 3739 AW di Jalan Letda Sujono, Medan Tembung, tepatnya di depan Toko Sinar Jaya, Medan Estate, pada Minggu pagi (30/6/2024). Korban, Wan Chin, yang terkejut saat mengetahui sepeda motornya hilang, sempat berusaha mengejar pelaku, namun gagal. Dia kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Sekitar sebulan setelah kejadian tersebut, komplotan yang dipimpin oleh Septian Hari Bustami dan Rido Rizki Ando kembali beraksi di parkiran Indomaret Jalan Willem Iskandar, Medan Tembung, pada Senin (22/7/2024) pukul 19.56 WIB. Di lokasi tersebut, mereka berhasil mencuri Honda Scoopy BK 5360 ALT milik Sarah Meisah.
Aksi berlanjut pada Minggu pagi (1/9/2024), di mana mereka berhasil menggondol sepeda motor Honda Beat BK 2077 ALQ milik Ismiati dari parkiran Alfamidi, Jalan Tuasan, Medan Tembung.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Jatanras Polrestabes Medan berhasil melacak keberadaan para pelaku dan menangkap mereka di Jalan Jermal XV, Medan Denai, pada Rabu (4/9/2024) subuh.
“Ketiga pelaku berhasil kita tangkap setelah mendapatkan informasi bahwa mereka sedang berkumpul di sebuah rumah di Jalan Jermal XV,” jelas Kompol Jama Kita Purba.
Saat penangkapan, para pelaku sempat melakukan perlawanan, sehingga polisi terpaksa melumpuhkan mereka dengan tembakan di kaki.
“Sepeda motor curian tersebut dijual kepada seseorang berinisial IOS, yang saat ini masih dalam pengejaran. Uang hasil penjualan sepeda motor dibagi rata di antara ketiganya,” pungkas Kompol Jama Kita Purba, seraya menambahkan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 tentang pencurian. (SC06)