Komisi IV DPRD Medan Gelar RDP Bahas Perwal Parkir Berlangganan

Komisi IV DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (12/8/2024), membahas Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pelayanan Parkir Berlangganan. (Ist)

Medan – Komisi IV DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (12/8/2024), membahas Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pelayanan Parkir Berlangganan. RDP yang berlangsung di Gedung DPRD Medan tersebut dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat yang mengkritisi penerbitan perwal tersebut.

RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Medan berjalan penuh ketegangan, terutama saat mendengarkan penjelasan dari Albert Yasokhi Lase, yang dinilai tidak sesuai harapan. Dalam pemaparannya, Albert menyatakan bahwa perwal tersebut merupakan inisiatif dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, yang langsung dieksekusi tanpa melalui kajian akademik, dan disahkan oleh Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution.

“Itu dari Dishub Kota Medan. Tidak perlu kajian akademik,” ungkap Albert, yang langsung disambut sorakan dari peserta RDP karena merasa penjelasan tersebut tidak memadai.

Selain itu, Albert juga menegaskan bahwa regulasi yang diterbitkan tanpa landasan Peraturan Daerah (Perda) tersebut tidak dapat dibatalkan, kecuali atas permintaan Dishub Kota Medan. Pernyataan ini menimbulkan kekecewaan dari beberapa pihak yang hadir.

Bacaan Lainnya

Lingkar Indonesia, salah satu elemen masyarakat yang hadir, menilai pernyataan Albert sangat memalukan dan berpotensi menjebak Wali Kota Medan. Mereka menjelaskan bahwa tahapan pembuatan perwal seharusnya tidak seperti yang dijelaskan oleh perwakilan biro hukum Pemko Medan tersebut.

Menurut Lingkar Indonesia, Dishub memang memiliki hak untuk mengajukan inovasi yang perlu didukung oleh regulasi. Namun, regulasi baru harus sesuai dengan Perda yang ada di Kota Medan. Jika tidak, maka regulasi tersebut dianggap menyalahi aturan.

Jika terdapat Perda yang relevan, dinas terkait harus menyerahkan naskah akademik kepada Wali Kota Medan, yang kemudian diteruskan kepada biro hukum untuk dieksaminasi. Setelah proses ini berjalan, jika ada masyarakat yang menolak perwal tersebut, DPRD Medan bisa meminta perwal ini dibatalkan tanpa harus menunggu persetujuan dari dinas terkait.

“Darimana dia belajar hukum? Pecat dulu biro hukum yang ngomong itu, baru suruh dia sekolah lagi. Jangan sampai Wali Kota Medan dijebak,” tegas perwakilan Lingkar Indonesia.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr. Andryan SH, MH, yang turut hadir dalam RDP tersebut, juga menegaskan bahwa perwal tersebut cacat secara substansi dan prosedur.

Andryan menyoroti ketidaksesuaian regulasi tersebut dengan landasan pembentukan dan materi muatannya. Ia mencontohkan ketentuan Pasal 4 Perwal 26/2024 yang melarang masyarakat parkir di area parkir berlangganan tanpa memberikan alternatif bagi mereka yang tidak berlangganan. Menurutnya, perwal tersebut tidak semestinya memuat aturan larangan, karena pengaturan larangan serta sanksi pidana hanya boleh diatur dalam Undang-Undang atau Peraturan Daerah.

Andryan juga menyoroti tidak adanya sumber pelimpahan kewenangan yang jelas dalam perwal tersebut, sehingga berpotensi melanggar hak warga negara dan tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

“Tidak hanya soal pungutan retribusi parkir yang tidak mencerminkan prinsip keadilan di masyarakat, regulasi ini juga berpotensi dicabut karena dinilai cacat secara substansi dan prosedural,” ujarnya. (SC-Ndo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *