Toba – Pemkab Toba akan segera menggelar Rapat dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) guna menanggapi kisruh keabsahan kepemilikan lahan tanah yang di atasnya telah berdiri bangunan Gedung SDN 173532, bangunan POLINDES dan bangunan Kantor Desa Tarabunga Kecamatan Tampahan.
Sengketa tersebut muncul setelah adanya klaim atas lahan sebagai pemilik lahan tersebut sesuai sertifikat yang dimiliki, hingga mendirikan plank di objek lahan tersebut.
Hal ini menuai protes dari masyarakat dan pemerintah desa, hingga menyampaikan kondisi ini ke Pemkab Toba melalui Bidang Hukum Setdakab Toba.
Menanggapi hal ini, Kabag Hukum Setdakab Toba Lukman Siagian saat dikonfirmasi Jumat (21/6/2024) mengatakan akan segera menggelar rapat dengan BPN terkait keabsahan SHM yang diterbitkan atas objek lahan tersebut.
Sebelumnya pihak Pemkab Toba telah menerbitkan surat perihal pembongkaran plank yang didirikan di objek ini, dan plank tersebut sudah di bongkar.
“Oleh karenanya kami meminta agar masyarakat dapat bersabar, yang jelas pemerintah akan mengoptimalkan menyelesaikan polemik ini,” imbuh Lukman Siagian.
Kisruh adanya klaim kepemilikan objek lahan tersebut, Kepala Desa Tarabunga Robert Fedelis H. Siahaan membeberkan arsip penyerahan lahan oleh warga masyarakat (Horja Tarabunga) untuk membangun SDN 173532, POLINDES dan Kantor Desa.
“Semua arsipnya ada dan jelas, baik itu penyerahan lahan untuk bangunan SD, POLINDES dan Kantor Desa. Namun kami sangat menyayangkan kok bisa ada sertifikat atas objek lahan tersebut,” ucapnya.
Oleh karenanya, masyarakat Desa Tarabunga berharap agar Pemkab Toba memberikan perhatian serius atas sengketa ini, sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan ditengah masyarakat.
Terkait munculnya sertifikat atas objek ini, sejak awal Robert Fidelis telah berupaya membangun komunikasi dengan pihak yang memiliki sertifikat tersebut untuk duduk bersama membicarakannya dengan masyarakat Horja Tarabunga. Namun hingga saat ini upaya tersebut selalu kandas.
“Minggu lalu telah dilaksanakan musyawarah desa tentang tindak lanjut pengukuran ulang yang dilakukan oleh BPN baru-baru ini atas 3 buah sertifikat tanah di objek lahan ini. Berita acara pada musyawarah desa tersebut, seluruh masyarakat Desa Tarabunga menolak atas Sertipikat tersebut,” pungkas Robert Fedelis. (SC-JT)