Perencanaan Kegiatan Dinas Kesehatan Toba Sesuai Indikator Kinerja Utama

Kepala Dinas Kesehatan Toba dr. Freddi Sibarani. (Ist)

Toba – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Toba Provinsi Sumut dr. Freddi Sibarani menyebut, perencanaan kegiatan di dinas yang dipimpinnya, sesuai indikator kinerja utama dan rencana strategis (renstra) bidang kesehatan serta merujuk kepada Standard Pelayanan Minimal (SPM) PMK no.4 tahun 2019 dan juknis dari berbagai program.

Yakni dimulai dari rencana awal (ranwal) 1 tahun sebelum tahun anggaran yang direncanakan, basisnya adalah data hasil kegiatan dan perencanaan serta pelaksanaan kegiatan tahun sebelumnya serta data sasaran kegiatan dari Pusdatin dan BPS.

Setelah adanya jumlah anggaran pada tahun anggaran yg direncanakan, maka kegiatan disesuaikan dengan pagu anggaran yang ditetapkan dengan rumus perhitungan yang ada pada juknis dan juklak pelaksanaan anggaran dari masing-masing sumber anggaran.

Sehingga bila juknis datangnya diawal tahun, maka akan berpengaruh dalam perencanaan kegiatan serta bila ada sumber anggaran yang baru, juga akan mempengaruhi pertambahan atau pengurangan dalam perencaan anggaran.

Bacaan Lainnya

Dalam pelaksanaan juga sudah diatur tahapan pelaksanaan dan pelaporan sehingga kita tidak bisa menggunakan anggaran bila dalam pelaksanaannya sudah melampaui waktu tahapan dan juga tidak mampu mencapai jumlah realisasi yg ditentukan setiap tahapan, karena waktu pelaksanaan atau syarat pelaksanaan yang tidak mencapai target tidak dapat di kerjakan.

Hal ini disampaikan Freddi Sibarani Kamis (16/5/24) menanggapi evaluasi, saran dan masukan Komisi C DPRD Toba saat melakukan kunjungan lapangan pengumpulan data terhadap mitra kerjanya dalam hal ini Dinas Kesehatan Toba, dalam rangka pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Toba tahun anggaran 2023 lalu. Dalam kunjungan lapangan serta rapat Komisi C dengan mitra kerja Dinkes, salahsatunya membahas jumlah anggaran silpa yang cukup besar pada tahun 2023 lalu.

“Kami sangat mengapresiasi setiap saran, masukan bahkan evaluasi dari Dewan Terhormat. Kedepannya, mekanisme perencanaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan akan kami optimalkan,” ucap Freddi.

“Hal ini tentunya dengan mekanisme pendampingan melekat dengan kertas kerja yang dapat dievaluasi setiap saat sehingga meminimalisir Silpa Anggaran,” sambung Freddi.

Selanjutnya Freddi Sibarani membeberkan capain kinerja Dinkes Toba hingga bulan Pebruari 2024 diantaranya jumlah kepesertaan BPJS telah mencapai 98,18 % sesuai dengan data yang disampaikan oleh BPJS kesehatan setelah penarikan data jumlah penduduk pada trimester pertama dari seluruh segmentasi pembiayaan (PBI APBN, PBI APBD, Mandiri, dan lain-lain).

Dengan adanya pertambahan anggaran dari APBD Kabupaten Toba untuk Jamkesda maka kita juga melakukan Perubahan MOU dengan BPJS sehingga reward dari BPJS atas capaian UHC Kabupaten Toba dengan adanya cutoff pengaktifan langsung peserta baru yg terdaftar yang tadinya 14 hari setelah mendaftar menjadi 1 hari bisa aktif setelah ditandatangani bupati dan BPJS sehingga di awal bulan Mei kita mencapai pertambahan kepesertaan menjadi 99,4%.

Jadi yg dikatakan UHC adalah jumlah kepesertaan BPJS lebih dari 98% dan keaktifan peserta diatas 75% sudah tercapai di bulan februari 2024, namun untuk cutoff sebagai reward berlaku setelah tertandatangan nya MOU antara pemkab Toba dengan BPJS.

Terkait belanja obat, Dinkes Toba mengacu kepada rencana kebutuhan obat (RKO) dari seluruh puskesmas dan RSUD serta di sesuaikan dengan pagu anggaran yg tersedia. Mekanisme belanja obat dengan e-purchasing/e-katalog sehingga tidak dimungkinkan kita dapat melakukan belanja langsung.

Pelayanan kesehatan kepada ibu hamil sesuai standard di lakukan di faskes dan dibantu oleh minimal 2 bidan dan pelaksanaan ANC minimal 6 kali serta pengawasan masa nifas hingga 40 hari sudah menjadi standard operasional. Pembiayaan kepada ibu bersalin normal dibiayai oleh jaminan persalinan bila dilakukan sesuai SOP dan wajib melampirkan lembar SHK. Maka masyarakat harus juga diberikan edukasi agar melakukan sesuai dengan SOP.

Hal lainnya, penempatan bidan desa sesuai dengan analisa jabatan dan analisa beban kinerja serta mutasi pegawai/bidan juga seharusnya mengacu kepada anjab dan ABK. “Bidan Desa Janji Maria sudah kita tempatkan penanggungjawab dari tahun 2023 yakni Bidan Rosalina Sihombing,” pungkas dr.Freddi. (SC-JT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *