Medan – Dalam upaya mendengarkan suara masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan berencana untuk mengajukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2024 yang berhubungan dengan retribusi sampah yang mengalami kenaikan hingga 500%.
“Kami akan mengajukan revisi Perda tersebut pada minggu depan. Saya telah berbicara dengan ketua DPRD,” ujar Ketua Panitia Khusus Ranperda Retribusi Daerah, Afif Abdillah kepada wartawan Sabtu (27/04/2024).
Afif, yang merupakan politisi muda dari Partai Nasdem, juga mendorong Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan untuk mempercepat pembahasan mengenai perda pajak, termasuk tarif retribusi sampah, yang baru-baru ini menuai penolakan dari masyarakat Kota Medan. Menurutnya, revisi perlu dilakukan untuk mencapai kesepakatan yang lebih baik.
Sebelumnya, Afif menjelaskan bahwa semua usulan mengenai tarif tersebut berasal dari dinas terkait. “Sebagai informasi, dari sekian banyak usulan dari legislatif, hanya satu yang dimasukkan ke dalam perda, yaitu keringanan pajak untuk masyarakat miskin. Selebihnya, semua usulan terkait pajak dan retribusi didasarkan pada masukan dari dinas terkait,” tegasnya.
Afif, yang baru saja terpilih kembali sebagai anggota DPRD Medan dalam Pemilu Legislatif 2024, menegaskan komitmennya untuk terus mendengarkan dan mengadvokasi kepentingan masyarakat Kota Medan. (SC-Ndo)