Sosialisasi Ranperda, Poltak Sitorus Ajak Warga Tertib Mulai dari Hal Terkecil

Sumutcyber.com, Toba – Bupati Toba Poltak Sitorus mengajak masyarakat untuk dapat tertib dengan memulai dari hal terkecil.

“Kita harus tertib dulu, agar kemudian bisa tentram dan begitu sebaliknya agar tentram harus tertib,” kata Poltak Sitorus, saat menghadiri sosialisasi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan (Ranperda) tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum di Kabupaten Toba, Rabu (17/4/2024).

Sosialisasi Ranperda yang disampaikan oleh Anggota DPRD Sumut Pintor Sitorus ini berlangsung di tiga desa. Ketiga desa yakni Desa Tarabunga dan Desa Lintong Nihuta di Kecamatan Tampahan dan Desa Hutabulu Mejan di Kecamatan Balige.

“Tertib dimulai dari hal terkecil misalnya menjaga kebersihan lingkungan dengan membiasakan diri membuang sampah pada tempatnya. Demikian juga tertib beternak. Sering terjadi perselisihan akibat ternak yang merusak lahan kebun maupun sawah sesama. Ternak harus digembalakan dan dikandangkan agar tidak merusak tanaman orang lain,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Hal seperti ini sangat perlu didorong agar tercipta peraturan desa (perdes) yang terlebih dahulu dimusyawarahkan melalui rapat desa (tonggo raja).

“Termasuk menetapkan musim tanam padi, menertibkan sepeda motor yang menggunakan knalpot blong, menyuntik anti rabies pada ternak anjing dan pada setiap hari Minggu warung atau kedai baru bisa dibuka pada jam 14.00 siang, setelah selesai jam ibadah gereja,” imbuh Bupati mengajak warga.

Sebelumnya, PintorĀ  Sitorus menyatakan kesungguhannya bersama semua DPRD Sumut melakukan sosialisasi terlebih dahulu terkait Ranperda ini.

“Adapun poin utama dalam Ranperda tersebut mencakup soal tertib sosial, tertib kesehatan, tertib jalur hijau, tanaman dan tempat umum, tertib sungai, saluran air, danau dan mata air, tertib bangunan, tertib pemilik dan penghuni bangunan, tertib usaha pariwisata, tertib usaha tertentu, tertib kependudukan, tertib peran serta masyarakat, tertib lalulintas dan angkutan jalan, tertib lingkungan, tertib tempat hiburan dan keramaian,” terangnya. (SC-JT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *