Sumutcyber.com, Medan – Tim Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur Polrestabes Medan mengamankan pelaku pencurian besi yang sempat viral di media sosial di Jalan Merpati 1 Mandala Medan, Selasa (2/4/2024) dini hari.
“Pelaku JHS (45) kami amankan tak jauh dari tempat tinggalnya, di Jalan Merpati 1 Mandala saat sedang bermain HP di warung kopi, dan pelaku sempat pangkas rambut untuk merubah diri dikarenakan vidionya sempat viral di Medsos sedang angkat besi hasil curiannya,” ucap Kanit Reskrim AKP Budi, Rabu (3/4/2024).
Dari keterangan pelaku JHS, lanjutnya besi yang dicuri dijual kepada tukang rosok keliling dengan menggunakan becak barang di ‘pajak ular’, Jalan Sutomo sebesar Rp63.000.-.
“Untuk pelaku JHS dikenakan pasal 363 KUHPidana Yo 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun atau paling lama 5 tahun kurungan penjara,” tegasnya.
Kapolsek Medan Timur Kompol B.Napitupulu,ST, S.I.K membenarkan penangkapan pelaku JHS yang mana sempat Viral di Media Sosial Jasa Jual Besi Berjalan.
“Iya pelaku JHS sudah kami amankan, saat ini masih dalam proses penyidikan,” ungkapnya. (SC06)