Sumutcyber.com, Tanjungbalai – Komitmen dalam memberantas peredaran Narkoba, Polres Tanjungbalai kembali menangkap seorang laki-laki diduga bandar narkoba Minggu, (21/01/2024), di Dusun IV Desa Sei Lendir Kec. Sei Kepayang Barat Kab. Asahan.
Identitas bandar narkoba tersebut IB alias E laki laki (25) warga Dusun IV Desa Sei Lendir Kec Sei Kepayang Barat Kab Asahan.
Kasat Narkoba AKP. R Silalahi mengatakan, Satres Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan tentang adanya seorang laki laki yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu di Desa Sei Lendir Kec. Sei Kepayang Barat, Senin (22/1/2024).
“Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut tim melakukan teknik undercover buy kepada seorang laki laki yang diketahui IB alias E petugas memesan seharga Rp.50.000 setelah bertemu, kemudian IB tersebut menyerahkan 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu kepada petugas dan langsung melakukan penangkapan terhadap IB alias E,” kata Kasat Narkoba.
Kemudian petugas melakukan pencarian barang bukti lain di lokasi penangkapan tersebut dengan didampingi kepala dusun setempat dan menemukan 1 bungkus plastik kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 24 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 6 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 7 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 19 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dan 1 buah dompet kecil warna putih berisikan 3 bungkus plastik klip transparan yang keseluruhannya tercecer di lokasi dan atas pengakuannya di buang saat terjadi penangkapan, kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan uang tunai Rp.1.370.000 yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis shabu.
Selanjutnya tim bergerak menuju rumah tersangka untuk melakukan penggeledahan dengan didampingi kepala dusun setempat dan menemukan 1 buah timbangan elektrik warna silver di dalam kamarnya.
“Tersangka mengatakan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya yang didapat dari seorang laki-laki yang bernama A (LIDIK),” ucapnya.
Selanjutnya terhadap tersangka dan Barang Bukti yang disita dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 ttg Narkotika. (SC-HNS)