Kunjungi Simalungun, Baskami Minta Perkuat Tata Kelola dan Hubungan Keuangan Daerah

Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting, Wabup Simalungun Zonny Waldi dan Ketua Pansus Wagirin Arman saat melakukan pembahasan ranperda pengelolaan keuangan daerah di Pendopo Kantor Bupati Simalungun,Senin (20/11/2023).

Sumutcyber.com, Simalungun – Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting mengatakan, hadirnya ranperda pengelolaan keuangan daerah di Sumatera Utara, akan memperkuat tata kelola dan hubungan keuangan daerah.

Hal tersebut disampaikan politisi PDI Perjuangan itu, tatkala mengunjungi Pemkab Simalungun bersama Pansus Pembahasan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Senin (20/11/2023).

Menurut Baskami, hadirnya perda itu, mampu memperkuat perencanaan, pertangungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.

“Juga saya meminta aspek-aspek muatan lokal, karakteristik dan keunggulan daerah menjadi pertimbangan dalam pembahasan ranperda ini,” katanya.

Bacaan Lainnya

Baskami mengatakan, Kabupaten Simalungun misalnya, memiliki lahan perkebunan khususnya sawit yang luas. Oleh karenanya, perlu dipertimbangkan eksternalitas negatif yang ditimbulkan.

“Seperti rusaknya jalan dan infrastruktur, maka itu harus dipertimbangkan agar nantinya tidak menjadi beban daerah,” ungkapnya.

Sehingga, lanjut Baskami diperlukan perhitungan, luasnya areal perkebunan dan tingginya aktivitas perkebunan sawit dalam menetapkan pembagian DBH komoditas sawit ke daerah.

“Sebagai contoh aspek muatan lokal dan karakteristik wilayah yang menjadi pertimbangan kita. Sehingga hubungan keuangan antara pusat, provinsi dan kabupaten kota semakin bersinergi,” jelasnya.

Pantauan lapangan, hadir pada kegiatan tersebut, Ketua Pansus, Wagirin Arman, Anggota Pansus, Franky Partogi Sirait, Meilizar Latif.

Yantoni Purba, Erni Ariyanti.
Frans Dante Ginting, Muhammad Subandi. Rombongan disambut langsung oleh Wakil Bupati Simalungun, Zonny Waldi beserta jajaran OPD.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Simalungun, Zonny Waldi menyampaikan Pemkab Simalungun, meminta arahan terkait pengaturan khusus dalam perda pengelolaan keuangan daerah.

“Misalnya mekanisme dan persyaratan yang jelas terkait pembagian dana bagi hasil dan penyalurannya yang diharapkan tepat waktu,” tambahnya.

Termasuk, kata Zonny, mengenai pengelolaan keuangan daerah yang berkelanjutan dan sistem yang terintegrasi antara Provinsi dengan kabupaten/kota.

“Pemkab Simalungun dalam pengelolaan keuangan daerah menerapkan pola asas umum pengelolaan yaitu menganut prinisip transparansi dan keterbukaan bagi masyarakat,” jelasnya.

Senada dengan Baskami, menurut Zonny, Simalungun sebagai wilayah yang memiliki lahan perkebunan sawit perlu adanya pengaturan DBH dan retribusi pelayanan pengendalian perkebunan kelapa sawit.

“Kami meminta kepada provinsi untuk mempertimbangkan luas lahan sawit dalam penentuan kebijakan besaran DBH sawit serta masih menunggu peraturan teknis terkait penentuan retribusi pelayanann pengendalian perkebunan kelapa sawit,” ungkapnya.

Zonny menambahkan, Kabupaten Simalungun mendapatkan proyek peningkatan jalan provinsi seoanjanh 199,8  km dengan anggaran Rp 220 milyar.

“Proyek itu termasuk dari bagian multiyears contract Rp 2,7 trilyun. Kami berterimakasih atas upaya Pemprov Sumut tersebut,” pungkasnya. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *