Sumutcyber.com, Toba – Pada tahun anggaran 2023, Dinas Perhubungan Kab. Toba akan menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Toba Provinsi Sumatra Utara, sebesar Rp650 juta.
“Sumber pendapatan tersebut melalui retribusi parkir dan pelayanan uji kelaikan kendaraan (KIR) kendaraan bermotor,” sebut Sikkat Sitompul selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Toba, Rabu (2/8/2023).
Besaran target tahun 2023 jumlahnya sebesar Rp650 juta, dengan rincian Rp200 juta dari uji KIR dan Rp450 juta dari retribusi parkir.
Per bulan Juli 2023, retribusi parkir sudah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp231 juta lebih (51.48 persen), sementara dari KIR sudah disetor sebesar 70 persen. Sikkat Sitompul menambahkan, pihaknya terus mengoptimalkan pencapaian target, melalui pelayan terbaik bagi pemilik kendaraan dan pelayanan parkir umum. (SC-JT)