Polsek Teluk Nibung Amankan Pelaku Pencurian Mesin Kapal

Sumutcyber.com, Tanjungbalai – Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Teluk Nibung berhasil mengamankan FN alias Ozi pelaku pencurian dengan pemberatan pada Senin (31/7/2023) sekitar pukul 21.00 wib.

FN alias Ozi (29) warga Jl. Gudang Sri Muara (Jl. Garuda), Kel. Beting Kuala Kapias, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ini dilaporkan Masitah (57) atas tindakan pencurian yang dilakukan tersangka, dengan nomor laporan polisi LP/B/36/VII/2023/SPKT/Polsek TNB/Polres T. Balai/Polda Sumatera Utara tanggal 31 Juli 2023.

AKP. Sisbudianto selaku Kapolsek Teluk Nibung mengatakan, Kamis (20/7/2023), sekitar pukul 13.00 WIB, terjadi pencurian satu unit mesin dompeng enam dan kemudi kapal di KM/Ganda Rezeki GT. 10 No. 2764/PpB di Jl. Garuda, Gg. Inpres, pada saat kapal sedang bersandar di Tangkahan Gudang Sri Muara, Rabu (2/8/2023).

Terlihat dari rekaman CCTV, bahwa tersangka FN alias Ozi tidak melakukan sendirian namun bersama rekannya. Dari hasil rekaman tersebut, Masitah pelapor kemudian mendatangi pelaku dan mempertanyakan apakah FN memang betul telah mencuri mesin di kapal miliknya, dan mereka mengakuinya.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pengaduan dari pelapor, maka selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang hasilnya FN sedang berada di Gudang Sri Muara, Jl. Garuda, Gg. Inpres.

Dipimpin Kanit Reskrim Ipda Welman Simangunsong. SH. Bersama tim opsnal berangkat ke lokasi yang dimaksud kemudian melakukan penyisiran, dan berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya tim membawa tersangka ke Polsek Teluk Nibung guna untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 ayat (2) Subs pasal 362 dari KUHPidana dan korban mengalami kerugian Rp 10.000.000. (SC-HNS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *