Sumutcyber.com, Medan – Pemilik gudang Boemi Coffee Indonesia, Romi Ahmed (53) warga Jalan Garuda, Medan Sunggal membuat Laporan Polisi (LP) ke Polda Sumut, Kamis (2/3/23).
Pasalnya, tempat usaha Romi Ahmed yang berada di Jalan Harapan Blok, Puji Mulyo, Sunggal Kabupaten Deli Serdang, diduga telah dijarah hingga membuatnya merugi sekitar Rp 15 miliar.
Kuasa hukum Romi Ahmed, Guntur Peranginangin menyebutkan, penjarahan isi gudang berupa biji kopi itu diduga dilakukan oleh sejumlah orang, diduga melibatkan oknum aparat.
“Kami merekam semua aksi terlapor ketika mendatangi gudang milik klien saya,” ujar Guntur, Sabtu (4/3/2023) malam.
Laporan Polisi Nomor : LP/B/270/III/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 03 Maret 2023. Dalam LP tersebut, diterapkan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Dijelaskan Guntur, selain melakukan curat, terlapor juga merusak gudang dengan memotong gembok menggunakan mesin. Itu terjadi diawali adanya perikatan kerjasama jual beli biji kopi antara pelapor dengan anak terlapor.
“Klien saya sebagai eksportir kopi ke Amerika. Tapi, kopi itu dibeli dari terlapor. Dalam perjanjian kerja sama itu, terjadi penunggakan pembayaran,” katanya.
Menurut Guntur, penunggakan itu terjadi karena kwalitas kopi yang diekspor pelapor kurang baik. Karena itu, biji kopi dikembalikan (return).
Sementara, terlapor tetap menagih uang pembelian kopi dari pelapor hingga pada Kamis (2/3/23), terlapor bersama anaknya dan diduga dua oknum aparat mendatangi gudang.
“Kami berniat melakukan mediasi, namun ditolak hingga terjadi pengrusakan dan pencurian isi gudang sampai klien saya mengalami kerugian sekitar Rp15 miliar,” ujar Guntur.
Dia menyebut, perbuatan terlapor bersama rombongannya telah membuat korban shock dan trauma berat. Kini, pelapor tidak bisa menjalankan usahanya lagi.
Karena itu, Guntur berharap Polda Sumut bergerak cepat menindak pelaku penjarahan biji kopi dari gudang kliennya.
“Kita percaya dengan Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. Kita berharap terlapor dan siapa pun yang terlibat dalam pencurian dengan pemberatan itu dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Terkait kasus ini, tambah Guntur, pihaknya juga telah membuat laporan ke Detasemen Polisi Militer I/5 dengan Laporan Pengaduan Nomor LP/ /III/2023, tanggal 02 Maret 2023, ditandangani penerima laporan, Sertu Sudarmawan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui Kasubbid Penmas, AKBP Herwansyah Putra menyatakan, kasusnya masih dalam proses penyelidikan.
“Untuk kasus ini sekarang masih proses penyelidikan. Kita masih memanggil saksi-saksi dan akan mendalami kasusnya,” tandas Herwansyah.
Sementara itu, Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian menanggapi laporan itu menuturkan, akan mengecek laporan tersebut.
“Terima kasih atas infonya. Sebentar kita cek,” tandasnya. (SC05)