Ingin Ajukan Bantuan Hukum Gratis? Berikut Persyaratannya!

Kepala BPHN Prof. Widodo Ekatjahjana. (Istimewa)

Sumutcyber.com, Jakarta – Pemerintah telah membuat program bantuan hukum gratis. Program ini sebagai bentuk keadilan hukum dan keberpihakan terhadap masyarakat miskin, karena semua orang berhak mendapatkan perlindungan hukum tanpa diskriminasi.

Program bantuan hukum gratis ini dilatarbelakangi karena tidak semua masyarakat memiliki kemampuan pembiayaan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat miskin atau tidak mampu.

“Bantuan Hukum juga sebagai bentuk perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), pemenuhan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan wujud kesamaan di hadapan hukum (equality before the law). Pemberian bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu dalam bentuk layanan bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi,” ujar Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/03/2023).

Bagaimana cara mengakses program bantuan hukum gratis? Widodo menuturkan, masyarakat miskin dapat mengakses laman sidbankum.bphn.go.id atau mengakses Peta Sebaran Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang ada di situs BPHN (bphn.go.id).

Masyarakat juga dapat berkonsultasi terlebih dahulu ke Law Center di BPHN yang beralamat di Jl. Mayjen Sutoyo No.10, Cililitan – Jakarta Timur atau berkunjung ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM untuk yang berada di luar Jakarta.

“Dokumen persyaratannya antara lain kartu identitas diri, surat keterangan domisili, surat keterangan tidak mampu dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat dan melampirkan surat kuasa pendampingan oleh advokat. Apabila terdapat kendala atau kesulitan memenuhi dokumen tersebut, masyarakat dapat meminta bantuan dari pejabat fungsional Penyuluh Hukum yang sedang bertugas,” tambah Widodo.

Salam menjalankan program ini, pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp56,3 Milyar. Selama tahun 2022, BPHN telah menyalurkan bantuan hukum ke seluruh Indonesia dengan rincian bantuan hukum litigasi sebanyak 9.389 penerima, sedangkan bantuan hukum nonlitigasi sebanyak 3.523. Total bantuan hukum yang telah diberikan sebanyak 12.912. Bantuan disalurkan oleh 619 PBH yang tersebar di seluruh Indonesia.

“LBH atau OBH yang telah lolos verifikasi dan akreditasi oleh BPHN berkewajiban memberikan bantuan hukum, meliputi bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi. Bantuan hukum litigasi misalnya penyelesaian kasus melalui pengadilan, baik pidana maupun perdata. Sedangkan nonlitigasi meliputi penyuluhan hukum, penelitian hukum, pemberdayaan
masyarakat, konsultasi hukum, mediasi, negosiasi, pendampingan di luar pengadilan dan sebagainya,” ungkap Widodo.

Ditambahkannya, proses hukum Indonesia mungkin belum sempurna. Namun keadilan di mata hukum harus tetap ditegakkan, tidak terkecuali bagi masyarakat miskin atau kurang mampu. “Di sini peran pemerintah untuk menjamin kesamaan setiap orang di mata hukum. Seperti kutipan dari Albert Camus, “Democracy is not the law of the majority but the protection of the minority,” tutupnya. (SC03)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *