Sumutcyber.com, Medan – Bos Tempat karaoke di CBD Polonia berinisial A (40) ditangkap personel Polsek Medan Baru karena diduga memiliki 10 butir ekstasi di sebuah ruangan penginapan di CBD Polonia Medan, Selasa (3/1/2023) siang.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi melalui Kanit Reskrim Polsekta Medan Baru, Iptu Martua Manik membenarkan penangkapan bos karaoke tersebut.
“Iya benar, tersangka sudah kita tahan dan sedang menjalani pemeriksaan, akan gelar perkara di Polrestabes Medan,” ujarnya Rabu (4/1/2023).
Menurut informasi, tempat karaoke yang dimiliki selama ini diduga jadi ajang peredaran narkoba.
Informasi itu ditindaklanjuti polisi dan menemukan A bersama sejumlah barang bukti 10 butir pil ekstasi.
Selain kasus narkoba, A juga masih status tersangka penggelapan aset dan kasusnya masih ditangani Polda Sumut.
Sebelum A mengelola karaoke dan klub malam, S alias Aliang juga terlibat narkoba. Aliang sudah divonis 4 tahun penjara dan kini sedang menjalani hukuman di Rutan Tanjung Gusta Medan. (SC06)