Kartu Kredit Pemko Medan Diluncurkan, ini Manfaatnya

Ilustrasi (Sumutcyber.com)

Sumutcyber.com, Medan – Wali Kota Medan Bobby Nasution meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). KKPD tersebut memperkuat efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas belanja daerah.

Selain itu, juga diharapkan  berpengaruh pada peningkatan pasar Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Hal ini dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan Zulkarnain Lubis, Selasa (6/12/2022) di ruang kerjanya. “Karena itu, kita meminta seluruh OPD melakukan pembinaan berkelanjutan kepada UMKM, salah satunya dengan cara mendorong UMKM masuk pasar digital, sehingga bisa diakses melalui transaksi belanja daerah berbasis KKPD yang kita terapkan,” ucapnya.

Dia menjelaskan, KKPD merupakan alat pembayaran elektronik dalam bentuk kartu kredit yang diterbitkan perbankan yang bisa digunakan untuk melakukan transaksi belanja daerah atas beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang dilakukan langsung oleh pemegang kartu kredit.

Bacaan Lainnya

“Dalam periode tertentu, pemegang KKPD ataupun OPD yang bersangkutan, memiliki kewajiban melunasi tagihan sesuai dengan periode waktu yang disepakati,” terangnya seraya menambahkan, KKPD Kota Medan terwujud berkat kolaborasi antara Pemko Medan, PT Bank Sumut, dan PT Bank BNI. 

Zulkarnain melanjutkan, limit waktu pembayaran KKPD yakni 50 hari setelah transaksi. Catatan transaksi dihimpun oleh BNI lalu diberikan kepada Bank Sumut. 

“Lalu Bank Sumut memberikannya kepada Pemko, kepada masing-masing OPD. Nah, OPD mengajukannya kepada BPKAD untuk dilakukan validasi dan verifikasi apakah transaksi itu sesuai ketentuan atau tidak,” paparnya seraya menyebutkan, KKPD ini bisa digunakan untuk belanja barang dan jasa juga perjalanan dinas. 

Sebagaimana kartu kredit pada umumnya, KKPD ini juga mempunyai limit. Limit KKPD yang dipegang masing-masing OPD di lingkungan Pemko Medan adalah sebesar 40 persen dari Uang Persediaan.

Uang Persediaan itu, terangnya, merupakan uang yang dialokasikan langsung kepada Bendahara Pengeluaran di masing-masing OPD pada awal tahun sehingga OPD bisa langsung bertransaksi belanja daerah yang dibutuhkan. Besaran alokasi Uang Persediaan ini berbeda-beda di setiap OPD, tergantung tergantung karakteristik kebutuhan belanjanya.

Zulkarnain menyebutkan, 40 persen dari Uang Persediaan yang telah digunakan KKPD dapat diajukan kembali, jika secara keseluruhan Uang Persediaan telah habis lebih dari 50 persen. 

“Misalnya Uang Persediaan 100. Habis 40 persen digunakan untuk KKPD. Tinggal 60 persen. Dari yang 60 persen ini digunakan untuk transaksi yang lain oleh bendahara pengeluaran, misalnya 20 persen. Jadi tinggal 40 persen. Jadi UP secara keseluruhan yang sudah dibelanjakan sebesar 60 persen. Dalam posisi ini dia bisa mengajukan GU TU, Ganti Uang Tagih Uang. Tidak harus menunggu bulan depan. Ditagihnya yang 60 persen tadi yang sudah dipakai. Jadi balik lagi 100 persen. Nah, 40 persennya bisa lagi digunakan belanja melalui KKPD,” paparnya.

Keuntungan penggunaan KKPD ini, lanjutnya, yakni kemudahan dalam transaksi, dapat dilakukan di seluruh penyedia barang dan jasa yang menerima pembayaran secara elektronik, memiliki keamanan transaksi, memudahkan pengunaan uang up, dan efisiensi biaya administrasi transaksi.

Sebagaimana disampaikan Wali Kota, sebut Zulkairnan, penggunaan KKPD ini juga mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam belanja daerah.

“Dari sisi pengusaha, vendor, penyedia barang dan jasa, penggunaan KKPD ini menjadi pembukuan otomatis. Kita jadi bisa tau berapa transaksinya. Karena ada e-billing-nya. Jadi selain mudah, penggunaan KKPD ini menciptakan transparansi dalam belanja daerah,” sebutnya.

Kalau sudah transparan, lanjut Zulkarnain, tentu mudah diverifikasi dan menjadikan pengelolaan belanja daerah lebih akuntabel, dapat dipertangungjawabkan.

“Jadi, dari sisi pemerintah, penerapan KKPD ini meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dengan tata cara yang mudah, sederhana, cepat,” ucapnya.

Sebagaimana disampaikan Wali Kota kemarin, Zulkarnain mengatakan, dengan penerapan KKPD ini seyogianya transaksi-transaksi belanja daerah lebih efisien dari sisi administrasi.

“Dengan demikian, akan mendukung serapan belanja daerah di masing-masing OPD,” ungkapnya.

Zulkarnain menambahkan, penerapan KKPD ini juga dapat mengatasi keluhan penyedia barang dan jasa tentang lamanya pembayaran tagihan. Dengan KKPD ini, penyedia langsung mendapatkan pembayaran,” sebutnya.

Dengan demikian, sambung Zulkairnain, kemampuan modal penyedia tidak terganggu. Kondisi ini tentu sangat membantu pelaku UMKM.

“Dengan penerapan KKPD, kita juga ingin mendorong pelaku UMKM kita masuk ke pasar digital sehingga bisa diakses oleh pemegang KKPD,” tandasnya.

Memang, saat meluncurkan KKPD kemarin, Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta OPD mengedukasi atau memberikan pelatihan kepada para pelaku UMKM untuk mengarahkan mereka dalam pemanfaatan digitalisasi, baik cara pemasaran maupun pembayarannya.

“Edukasi kepada para pelaku UMKM bahwa penggunaan KKPD secara digitalisasi memberikan manfaat dan kemudahan bagi mereka dalam mengatur keuangan atau pun pembukuan menjadi lebih rapi. Terlebih, sesuai instruksi Presiden dalam pemberdayaan UMKM dan visi misi kita agar UMKM naik kelas,” pesan Bobby Nasution. (SC03)

Sumber Berita dari :                
Instragram : Pemko.Medan
Facebook   : Pemko Medan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *