Sumutcyber.com, Medan – Dua oknum TNI ditangkap karena kedapatan membawa narkotika dalam jumlah besar di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Informasi dihimpun, Selasa (6/12/2022) menyebutkan, Sertu YT dan Pratu RH ditangkap personel Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Senin (5/12/2022).
Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat adanya dua anggota TNI di Sumatera Utara membawa narkoba dalam jumlah besar. Laporan itu ditindaklanjuti personel Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri.
Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, kedua anggota TNI itu berhasil diamankan saat berada di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Dari keduanya disita barang bukti sabu-sabu 75 kg dan ekstasi 4 ribu butir siap edar.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap dua oknum TNI tersebut.
“Iya, yang menangkap Direktorat IV Bareskrim Polri,” katanya.
Dia menyebut, kedua anggota TNI itu sempat dibawa ke Polda Sumut.
“Untuk penanganannya telah diambil alih Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Silahkan kawan-kawan untuk updatenya tanya langsung ke Mabes ya,” ucapnya.
Kapendam I/BB Kolonel Inf Rico Siagian mengatakan, kedua oknum tersebut sudah diamankan dan dalam proses selanjutnya.
“Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di POMDAM I/BB guna pemeriksaan lanjut dan proses hukum,” tandasnya. (SC05)