Hore! UN dan Ujian Kesetaraan 2021 Ditiadakan

Sumutcyber.com, Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan Surat Edaran No. 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Dalam SE tersebut, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan program pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor setiap semester, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Sedangkan kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan, yakni:

a. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:

Bacaan Lainnya

1. Portofolio berupa evaluasi nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).

2. Penugasan

3. Tes secara daring

4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

b. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas yang dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

SE tersebut diteken pada 1 Februari oleh Nadiem Anwar Makarim yang ditembuskan ke Menteri Agama, seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kab/kota dan Kepala Satuan Pendidikan. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *