Sidang Lanjutan Panti Rehab, JPU Hadirkan Saksi Ahli

Sumucyber.com, Langkat – Sidang kasus panti rehab narkoba milik Bupati Langkat non aktif (TRP) kembali digelar, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini didampingi dua Hakim anggota lainnya, Rabu (14/9/22).

Dimana dalam agenda persidangan tersebut mendengarkan keterangan dari beberapa saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat, diantaranya keterangan dari saksi ahli bagian forensik yang di sampaikan oleh Dokter Spesialis Forensik dr H. Mistar Ritonga, SpFM (K), MH, M. Kes.

Adapun terdakwa DP dan HS terdaftar dalam nomor perkara 467/Pid.B/2022/PN Stb. Keduanya didakwa Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana atau kedua, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana atas kematian penghuni kerangkeng SG

Dihadapan majelis hakim saksi ahli forensik menjelaskan bahwasanya saat dilakukan pemeriksaan/otopsi pada tubuh korban ada ditemukan bekas tindak kekerasan. Dan hal tersebut terlihat pada bagian tulang kepala antara lain pada pipi sebelah kiri, lengan dan bagian dada.

Bacaan Lainnya

“Tindak kekerasan yang sangat jelas identik terlihat pada bagian tulang kepala”, sebut saksi ahli dihadapan Ketua majelis.

Lebih lanjut dijelaskanya, hal tersebut dapat diketahui dari adanya perubahan warna dari tulang, akibat hemoglobin sehingga terjadinya perubahan warna pada tulang menjadi gelap.

Patahan tulang juga terlihat dari tubuh mayat, dan patah tulang dialami sebelum korban meninggal atau mengalami kekerasan fisik ketika masih hidup.

“Bekas terlihat dominan pada bagian kepala seperti di tulang alis, pipi, rahang, tulang leher ruas ke 7, dan juga mengalami patah tulang rusuk bagian kiri serta kanan di tulang belakang juga ada ditemukan bekas tindak kekerasan,” beber saksi ahli.

Masih penjelasan saksi ahli, pada bagian tulang tengkorak saat dibuka masih ada jaringan otak, walau sudah membubur dan masih bisa diteliti, jika pada bagian kepala tersebut ada resapan darah.

“Adanya pendarahan dibagian kepala bisa diakibatkan pukulan atau benturan, saat korban masih hidup”, sebut saksi ahli.

Saat ketua majelis menanyakan kepada saksi ahli forensik apakah korban SG meninggal saat berada didalam kolam, saksi ahli selanjutnya menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tidak bisa ditentukan secara pasti, karena organ tubuh saat dilakukan otopsi sudah tidak fresh lagi.

Terpisah Mangapul Silalahi selaku Kuasa Hukum terdakwa kepada wartawan menjelaskan, dimana hari ini JPU merencanakan mendatangkan enam saksi ahli, namun yang hadir hanya empat saksi, diantaranya dua saksi ahli forensik yang melakukan visum pada proses penggalian kubur mayat , saksi ahli BNN, dan saksi ahli Disnaker serta saksi ahli Dinas Sosial.

“Dua saksi ahli forensik yang menyampaikan temuan mereka dalam artian mereka hanya melakukan pemeriksaan terhadap hasil dari penggalian kubur, jadi temuan yang disampaikan terkait apa yang terdapat di tulang belulang dan sebagainya, dan hal tersebut berkesesuaian dengan fakta persidangan tersebut,” sebut Magapul.

Sebagai contoh, pada korban almarhum AS alias Bedul pada keterangan sebelumnya memang ia terlibat pencurian dan dimasa (terjadinya pemukulan dibagian kepala), dan berkesesuaian dengan apa yang ditemukan dari visum.

Lebih lanjut dikatakan Mangapul, yang menarik sebenarnya ada dua saksi ahli yakni dari BNN dan Dinas. “Dari Dinas ini ya kewenangan jaksa lah yang menghadirkan ahlinya , tapi sebenarnya dua ahli tersebut ahli dari pengawas, jika ada perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap undang undang maka merekalah ahlinya” jelas Magapul lagi.

Masih keterangan Kuasa Hukum terdakwa, maka apa yang mau disampaikan oleh ahli, karena tidak ada hubungan kerja disana, tidak ada sipemberi kerja, karena motifnya kan bagian dari pembinaan tersebut, mereka sendirilah yang minta dipekerjakan.

Sama seperti BNN, yang di saksi BNN itu sebenarnya saksi ahli adiktif, jadi bagai mana pengaruh narkoba terhadap sikologi para pemakai, gak ada soal perizinan, dan pembinaan bukan sesuatu yang baru apa yang dilakukan.

Seharusnya negara memfasilitasi hal tersebut, kalau lah dikatakan lokasi pembinaan tersebut tidak ada izin, atau katakanlah misal itu untuk internal, tapi karena ini adalah semangatnya untuk pemberantasan narkoba seharusnya negara hadir, diberi advis, bimbingan dan kemudahan, bahkan bila perlu saya yakin klien kita jika ada perlu dari BNN akan memberikan assement pasti dia akan mengapresiasi.

Diakhir dialognya Mangapul mengatakan keterangan dari saksi ahli forensik tidak ada kejanggalan hanya saja berkesesuaian dengan fakta persidangan sebelumnya.

“Dimana kita ketahui bersama jika korban sebelum masuk lokasi rehab pernah mengalami tindak pemukulan, jika ada proses dugaan dilakukan tindak kekerasan terhadap kedua korban, hari berikutnya kan masih bisa beraktifitas dan saat masuk kelokasi memang sudah dalam kondisi lemas,” pungkas Mangapul. (SC-TPA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *