Sumutcyber.com, Langkat – Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (F.SPTI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K.SPSI) Kabupaten Langkat Sejarahta Sembiring SE memberikan kuasa dan menunjuk advokat Harianto Ginting SH AMd CPM dari Kantor Hukum BGGINTING & Rekan sebagai Kuasa Hukum untuk melaporkan dugaan Tindak Pidana Pelanggaran Merk dan indikasi Geografis Tanpa Izin bagi pihak-pihak yang selama ini menggunakan logo/merk F.SPTI-K.SPSI tanpa seijin Ketua Umum dan Ketua DPP F.SPTI-K.SPSI Surya Bakti Batubara SH MH.
Menurut Harianto Ginting SH AMd CPM, pihaknya sudah melaporkan secara resmi ke Polres Langkat dengan Nomor STPLP : LP/B/798/VIII/2022/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA Tertanggal 13 Agustus 2022.
“Pelaporan dugaan Tindak Pidana Pelanggaran Merk dan indikasi Geografis Tanpa Izin ini memang harus dilakukan sebagaimana Pasal 100 dan atau Pasal 102 UU No.20 Tahun 2016 Tentang Merk dan indikasi Geografis, dengan ancaman 5 th penjara. Hal ini dilaporkan oleh klien kami karena banyaknya logo, merk organisasi klien kami yang digunakan oleh organisasi atau kelompok yang mirip dan menyerupai milik klien kami yang telah memiliki ijin dan terdaftar secara sah di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia,” ujarnya.
Dijelaskan juga oleh Harianto Ginting bahwa pelaporan ini dilakukan sudah atas persetujuan Ketua DPP F.SPTI-KSPSI Surya Bakti Batubara SH MH.
Selama ini, terang Harianto Ginting, kliennya selalu dipusingkan bahwa seringnya mendapat laporan dari beberapa PUK F.SPTI-K.SPSI di seluruh wilayah Kabupaten Langkat bahwa masih ada kelompok atau ormas yang menggunakan logo/merk resmi milik F.SPTI-K.SPSI di perusahaan –
perusahaan yang notabene dan seyogianya merupakan mitra kerja dibawah naungan organisasi pekerja kita,” ujar Harianto sembari mengingatkan agar jangan ada lagi ormas atau kelompok yang menggunakan atribut, Logo/Merk F.SPTI-K.SPSI jika tidak ingin tersangkut ke ranah hukum.(SC-TPA)