Sumutcyber.com, Deliserdang – Seorang pria di Kabupaten Deliserdang berinisial IA (27) ditangkap Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa. Ia ditangkap lantaran kedapatan mencuri emas seberat 10 gram di Toko Emas tempatnya bekerja.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Firdaus Kemit menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada hari Senin 11 Juli sekira pukul 13.30 di Toko Emas Surabaya, Jalan Irian Kecamatan Tanjung Morawa.
Saat itu seorang perempuan berinisial DR (29) memberikan emas seberat 10 gram kepada Saksi AS (13) selaku pemilik toko. Emas tersebut rencananya akan ditempah menjadi gelang emas.
“Selanjutnya Saksi AS memasukkan emas tersebut kedalam plastik dan meletakkannya di meja perbaikan emas di dalam toko emas tersebut,” kata AKP Firdaus, Kamis (14/7/2022).
Selanjutnya, karena ada pekerjaan lain, AS kemudian meninggalkan emas tersebut. Saat kembali, AS terkejut melihat emas tersebut sudah hilang.
“AS langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarga dan segera membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Tanjung Morawa,” ucapnya.
Mendapatkan laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, petugas dapat mengidentifikasi pelaku.
“Dari hasil rekaman CCTV yang ada di lokasi TKP, diketahui bahwa pelaku pencuri emas tersebut adalah seorang laki laki berinisial IA yang juga bekerja di toko emas tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya, petugas langsung memburu pelaku dan berhasil mengamankannya, Selasa 12 Juli. Saat diinterogasi, IA mengakui semua perbuatannya yang melarikan emas tersebut.
“Pelaku IA pun mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa ia telah menjual emas tersebut kepada orang lain seharga Rp 3juta. Petugas pun kemudian mengamankan barang bukti penjualan emas tersebut yaitu uang kertas dengan nilai Rp 3 juta,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Morawa. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP. (SC04)