Bobol Rumah Ketua PWI Tanjungbalai, Kaki ‘Upin-ipin’ Ditembak

Sumutcyber.com, Medan – Satuan Reskrim Polres Tanjungbalai menangkap seorang pria berinisial RMA alias ‘Upin-ipin’ (27). Ia ditangkap usai buron selama 1 tahun lantaran membobol rumah Plt Ketua PWI Tanjungbalai, September 2021.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetio mengatakan, Upin-Ipin ditangkap Polisi berdasarkan laporan dari Plt Ketua PWI, M Saufi S Simangunsong (31). Tersangka, merupakan residivis kasus pencurian.

AKP Eri menjelaskan, pencuriantersebut terjadi Minggu 9 Mei 2021, dinihari di kediaman korba di Jalan Sepakat, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.

“Pelaku masuk dengan cara mencongkel pintu rumah korban,” kata AKP Eri, Senin (13/6/2022).

Bacaan Lainnya

Akibat ulah pelaku, korban kehilangan beberapa jenis barang elektronik, surat-surat berharga dan uang tunai senilai Rp 2,3 juta.

“Total kerugian yang di alami pelapor sebesar Rp5 Juta. Lalu korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tanjungbalai,” ucapnya.

Mendapatkan laporan itu, katanya, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui jika aksi pencurian itu dilakukan RMA alias Upin-ipin.

“Lalu Opsnal Satuan Reskrim Polres Tanjungbalai mendapat informasi pada 11 Juni pagi, Upin-Ipin berada di Jalan DTM Abdullah, Kecamatan Tanjungbalai Utara. Lalu Opsnal Satuan Reskrim berkoordinasi dengan Opsnal Polsek Tanjungbalai Utara untuk bersama-sama melakukan penangkapan terhadap tersangka,” sebutnya.

Namun saat diamankan, pelaku memberikan perlawanan dengan mencoba kabur dari petugas. Akibatnya, polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku.

Saat ini,pelaku sudah diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana. (SC04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *