Sumutcyber.com, Medan – Personel Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menangkap tersangka pengerusakan dan pembakaran Kafe Duku Indah, Selasa (31/5/22).
Tersangka berinisial B (24), warga Kelurahan Kebun Lada Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, ditangkap di kawasan Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai.
“Selain tersangka B, tim Opsnal Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut juga mengamankan empat orang lainnya berinisial GS, ZFD, ARA dan MGS,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (1/6/22).
Hadi mengatakan, pria berinisial B sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan empat orang rekannya masih dalam pendalaman penyelidikan.
Hingga kemarin, petugas masih mengejar pelaku lainnya yang ikut merusak dan membakar kafe yang terjadi pada 10 April 2022 lalu itu.
“Masih ada pelaku lain yang sedang dalam pengejaran,” katanya.
Sebelumnya, diskotek Kafe Duku Indah di Desa Namurube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, dibakar massa, Minggu (10/4/2022). Adapun kebakaran yang terjadi untuk kedua kalinya.
Sekitar seratusan orang membakar dan merusak bangunan. Bahkan sempat terdengar suara ledakan. (SC05)