Sumutcyber.com, Deliserdang – Sepasang kekasih, NT (44) dan NM (29), kurir Narkoba jenis pil ekstasi diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Deliserdang dari tempat persembunyiannya, di rumah kos-kosan di Kec. Medan Denai Kota Medan, Jumat (25/3/2022).
Dari tangan pelaku warga Kec. Tanjungmorawa ini, petugas BNN Deliserdang berhasil mengamankan ribuan pil ekstasi.
Kepala BNNK Deliserdang Kombes Pol Muhammad menerangkan, awalnya pihaknya mendengarnya informasi melalui informan tentang keberadaan pil ekstasi lalu selama lebih satu Minggu didalami hingga Jum’at (25/3/2022) dilakukan penangkapan.
“Kami lakukan penangkapan dan kita lakukan penggeledahan di salah satu rumah kos-kosan di Blok 2 Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai Kota Medan tersebut.
Dari rumah tempat kos itu diamankan barang bukti, 6 bungkusan berisi 3.000 butir pil ekstasi warna merah berbentuk bulat yang disimpan di dalam dispenser, 2 handphone merek samsung, timbangan manual warna hijau,” katanya.
Hasil interogasi, lanjutnya, personel kembali melakukan penggeledahan di salah satu rumah tempat kos di Jalan Sopo Hopur Gang Santun II Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai. “Dari tempat kos itu diamankan barang bukti 5 bungkusan berisi 1.750 butir pil ekstasi warna merah berbentuk bulat, satu bungkusan berisi 205 butir pil ekstasi warna pink berbentuk segitiga, dan satu bungkusan berisi sabu seberat 65 gram serta timbangan elektrik,” ungkapnya.
“Untuk pelaku sepasang kekasih kurir Narkoba ini kita kenakan Pasal 114 dan 112 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama sampai seumur hidup dan didenda Rp10 M,” katanya. (SC-Zul)