Belum Miliki Izin Bangunan, Pemkab Simalungun Hentikan Sementara Pengembangan Sedayu Hotel

Sumutcyber.com, Parapat – Pemerintah Kabupaten Simalungun menghentikan kegiatan pengembangan atau pembangunan perluasan Sedayu Hotel yang berlokasi di Jalan Bangun Dolok, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun lantaran belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penghentian pembangunan atau pengembangan Wisma Sedayu tersebut dipimpin langsung Kasat Polisi Pamong Praja Simalungun, Adnadi Girsang didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu. Pahala Sinaga, Kepala PUPR diwakili Kabid PU. M Lubis, Kamis (17/3/2022).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Pahala Sinaga dalam keterangannya menjelaskan, Kedatangan kami kesini untuk menindaklanjuti informasi yang beredar di media massa

“Kita sudah langsung meninjau pembangunan dan bertemu dengan pihak Manajemen Wisma Sedayu dan sudah mengakui bahwasanya mereka belum memiliki izin atau Persetujuan Bangunan Gedung. Karena belum memiliki izin PBG untuk sementara ini kegiatan pengembangan Sedayu kita hentikan sementara waktu,” ujar Pahala Sinaga.

Bacaan Lainnya

Pahala Sinaga juga mengatakan, bahwa untuk mendirikan sebuah bangunan harus terlebih dahulu mengurus perizinannya baru dilakukan pembangunan dan pengurusan PBG Pemerintah sudah mempermudah melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

“Kita harapkan pihak manajemen Sedayu Hotel agar segera mengurus kelengkapan administrasi untuk mendukung pembangunan Sedayu Hotel ini dengan terlebih dahulu melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan,” pinta Pahala Sinaga.

Dikatakan Pahala Sinaga, Pemkab Simalungun mendukung dan mengapresiasi para pelaku usaha untuk menanamkan investasi di wilayah Simalungun dan pihaknya bersedia memandu para pelaku usaha untuk mengurus surat perizinan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Simalungun Adnadi Girsang mengatakan, untuk sementara waktu seluruh kegiatan pembangunan Sedayu Hotel kita minta dihentikan sementara terhitung mulai Kamis (17/3/2022) sampai dengan izin PBG terbit.

“Tidak boleh ada kegiatan pembangunan di lokasi ini sebelum izin PBG diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun. Jadi kami minta kerja sama yang baik dengan pihak manajemen,” tegas Adnadi Girsang.

Camat Girsang Sipangan Bolon Maruwandi Yosua Simaibang sebelumnya juga sudah bertemu dan menyampaikan agar pihak management Sedayu untuk segera mengurus izin persetujuan gedung sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku sehingga nyaman terhadap lingkungan.

Tampak hadir dilokasi, Kanit Intel Polsek Parapat Ipda R. Simanjuntak, Lurah Parapat Safprida Sinaga, mewakili manajemen Sedayu Hotel Chandra Manurung dan Staf Dinas PUPR dan sejumlah personil satuan polisi Pamong Praja. (SC-K7TG)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *