Penganiayaan Wartawan di Madina Dipicu Pemberitaan Tambang Ilegal

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi menunjukkan barang bukti terkait penganiayaan wartawan. (Istimewa)

Sumutcyber.com, Medan – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut bersama Satreskrim Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap empat orang tersangka penganiaya wartawan di Madina, Jeffry Barata Lubis.

Keempat tersangka adalah Aw (26) warga Desa Mompang Juli, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Madina. Sa (36) warga Desa Sigalapung Julu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.

Kemudian EMR (41) warga Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Madina dan Ra (40) warga Jalan Bermula Ujung, Kelurahan Sipolu-polu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengungkapkan, keempat tersangka yang diamankan memilik peran masing-masing.

Bacaan Lainnya

Tersangka Aw berperan memukul bagian pipi kanan korban satu kali dan mengajak teman-temannya berkumpul. Sementara tersangka Sa memukul kepala belakang korban 7 kali.

Kemudian tersangka EMR memukul wajah korban 1 kali, sedangkan tersangka Ra memiting leher korban dan memukul bagian wajah dua kali.

“Jadi keempat tersangka masing-masing ada perannya. Dalam kasus ini kita memeriksa sembilan orang saksi,” ujar Tatan, Senin (14/3/22).

Tatan menjelaskan, pengeroyokan itu dilakukan karena para tersangka tersinggung setelah mengetahui Ketua salah satu OKP atas nama AAN ‘berurusan’ dengan korban terkait masalah tambang ilegal yang akan dipublikasikan dalam bentuk berita oleh korban.

Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita berbagai barang bukti dari masing-masing tersangka, diantaranya celana panjang, tali pinggang, 2 sepeda motor, KTP, kalung dan handphone.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) Subsider 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” pungkas Tatan.

Tatan menyebut, peristiwa itu bermula pada Jumat (4/3/2022) sekira pukul 19.30 WIB, saat korban berada di Lopo Mandailing Kopi Desa Pidoli Lombanh, Kecamatan Panyabungan, Madina.

Para tersangka mendatangi korban dan langsung melakukan pengeroyokan. Akibatnya, korban mengalami luka robek di wajah dan memar di tubuh, hingga melaporkan kasus itu ke Polres Madina.

Atas dasar laporan itu, Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja membentuk tim dengan Satuan Reskrim Polres Madina melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pada Selasa (7/3/2022) sekira pukul 08.00 WIB, tim mengetahui persembunyian tersangka di kebun Rambung di Desa Janji Manahan, Kecamatan Batang Onan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). (SC05)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *