Sumutcyber.com, Sergai – Tim Sat Narkoba Polres Kabupaten Serdangbedagai berhasil dan mengungkap dan mengamankan satu orang tersangka bandar Narkoba DH alias Gogon (40) jenis sabu-sabu di kawasan Dusun III Desa Sei Sijenggi Kecamatan Perbaungan, Kab. Serdangbedagai, Sumatera Utara.
Selain amankan satu tersangka petugas juga berhasil meyita barang bukti seberat 1,44 Gram Narkotika jenis sabu. Tim Sat Narkoba Polres Serdangbedagai, Selasa (15/2/2022) merilis pengungkapan Narkoba tersebut.
Penangkapan tersebut bermula adanya laporan masyarakat DH alias Gogon akan bandar Narkoba jenis Sabu-Sabu seberat 1,44 Gram ke Wilayah Hukum Polres Serdang Bedagai. Mengetauhi hal itu tersebut petugas Sat Resnarkoba Polres Serdang Bedagai bergerak cepat untuk menanagkap tersangka yang berada di Desa Sei Sijenggi Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai , Sumatera Utara, Kamis 10 Febuari 2022 sekira pukul 18.30 Wib.
Hal ini disampaikan Kapolres Sergai Dr Ali Machfud melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP R. Gultom, kepada wartawan.
“Saat ini pelaku dan barang bukti narkotika sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Sergai guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas AKP R. Gultom. (SC-Zul)