Sumutcyber.com, Medan – Guna pencegahan dan pengendalian wabah Covid-19, khususnya pada masa arus mudik/balik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020/2021, maka setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang masuk ke wilayah Provinsi Sumatera
Utara, wajib menunjukkan hasil PCR atau Rapid Test Antigen (RDT-ag) dengan masa berlaku selama 14 hari.
Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut dr. Aris Yudhariansyah, Senin (21/12/2020).
Dijelaskannya, kewajiban menunjukkan hasil PCR atau Rapid tes antigen (RDT-ag) tercantum dalam surat Gubernur perihal persyaratan memiliki Rapid tes antigen (RDT-ag) bagi PPDN yang masuk ke Sumut. “Surat tersebut ditembuskan ke Menteri Perhubungan RI dan kepala daerah se Sumut,” ungkap Aris Yudhariansyah.
Dalam surat tersebut, pemberlakuan kewajiban dimaksud, terhitung mulai 21 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021. “Dengan demikian penumpang yang tidak memiliki hasil PCR atau Rapid Test Antigen (RDT-ag) dilarang masuk ke Sumatera Utara,” imbuhnya. (SC03)