Sumutcyber.com, Tanjungbalai – MT (30), warga Liang Atas Desa Nagori Purba Pasir, Kec. Harang Gaol Horison, Kab. Simalungun tewas dikeroyok bapak dan anak serta rekan satu kampung tersangka.
MT dianiaya di salah satu bangunan bekas kafe di Kota Tanjungbalai, pada Sabtu (8/1/2022).
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi mengatakan, kejadian itu terjadi pada Sabtu, 8 Januari, dinihari, di Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar. Di mana, pelakunya ayah dari pacar korban bernama TM (55).
“Aksi pelaku juga dibantu anaknya BCM (26) bersama warga satu kampungnya WM (26), Ag (36) Ar (34), RPN (17) dan J (27),” ucap AKBP Triyadi, Jumat (14/1/2022).
Para pelaku itu menganiaya korbannya di Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar tepatnya di bekas cafe Hoki Hunter. Mendapat adanya penganiayaan itu, petugas yang mendapat informasi tersebut langsung ke lokasi korban tidak sadarkan diri.
“Saat hendak ditolong petugas melihat di sekitar wajahnya, terdapat beberapa luka lebam. Selanjutnya korban dibawa ke RSUD dr T Mansyur Tanjungbalai, guna diberikan tindakan medis,” terangnya.
Setelah mendapat perawatan di rumah sakit, kurang lebih 4 jam ditangani dokter akhirnya korban meninggal dunia. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan menangkap salah satu tersangka penganiayaan bernama BCM.
Selanjutnya dari interogasi polisi menangkap 6 tersangka lainnya, termasuk TM. Kepada polisi, TM mengaku nekat membunuh korban lantaran tidak terima korban telah menyetubuhi anak perempuannya.
“Motifnya sakit hati, karena anak dari TM atau adik kandung dari BCM, rusak atau disetubuhi korban serta barang berharga milik adiknya dijual oleh korban,” jelas AKBP Triyadi.
Pada saat melakukan aksinya itu, kata Triyadi pelaku mengajak teman sekampungnya untuk menganiaya korban.
“Yang menganiaya itu bapak dan anak, kemudian (yang membantu) masih memiliki hubungan satu marga dan satu kampung,” ujarnya.
AKBP Triyadi belum mendetailkan bagaimana tersangka menganiaya korban hingga tewas. Para tersangka kini menjalani proses hukum di Polres Tanjungbalai.
“Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3e jo Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana,” tutupnya. (SC04)