3 Narapidana di Sumut Dipindahkan ke Nusakambangan

Proses pemindahan 3 narapidana asal Sumut ke Nusakambangan. (Istimewa)

Sumutcyber.com, Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara memindahkan tiga narapidana ke Lapas Nusakambangan, Rabu (1/12/2021)

Ketiganya yakni FC, KR dan MAH merupakan terpidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan dan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.

FC merupakan terpidana 8 tahun dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, KR terpidana 20 tahun dan MAH pidana seumur hidup dari Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Erwedi Supriyatno mengatakan pemindahan narapidana ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas dan rutan. Serta komitmen seluruh petugas lapas dan rutan dalam memberantas narkoba.

Bacaan Lainnya

“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan, serta memberikan efek jera kepada para narapidana lainnya,” kata Erwedi dalam keterangan tertulisnya.

“Apabila para narapidana masih berusaha mengendalikan narkoba dari dalam lapas dan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lapas, kami tidak segan untuk mengambil tindakan tegas,” sambung Erwedi.

Proses pemindahan 3 narapidana bandar narkoba dan risiko tinggi itu sesuai dengan protokol kesehatan dan dengan pengawalan ketat dari kepolisian dan petugas Lapas. (SC04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *