Mulai Januari 2025, Angkutan Perkotaan Bus Listrik Dikenakan Tarif Rp5000 Kapolres Dairi Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Oknum Polisi Ditangkap Terkait Kasus Sabu Penjelasan Data Perlintasan Harun Masiku dan Penonaktifan Dirjen Imigrasi Polres Dairi Gelar Patroli Blue Light untuk Pastikan Keamanan Kota Sidikalang Syaiful Syafri: Buku Tidak Kunjung Terbit Jika Keinginan Menulis Tidak Dimulai Jelang Tahun Baru, Kapolrestabes Medan Cek Kesiapan Jalur Puncak Medan-Berastagi

Headline

Pelaku Kejahatan Seksual Anak Jalankan Aksinya Melalui Game Online, 11 Korban Diminta Kirim Video Porno

badge-check


					Bareskrim Polri saat menggelar press conference kasus kejahatan seksual anak bermodus game online. (Sumber: humas.polri.go.id) Perbesar

Bareskrim Polri saat menggelar press conference kasus kejahatan seksual anak bermodus game online. (Sumber: humas.polri.go.id)

Sumutcyber.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap tersangka kejahatan seksual anak berinisial S. Aksi kejahatan melalui aplikasi game online free fire ini, untuk mencari korban anak-anak di bawah umur.

Penangkapan ini diawali dengan adannya surat dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bernomor 851/5/KPAI/VIII/2021, tanggal 23 Agustus 2021 perihal aduan konten negatif.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri, mengatakan bahwa tersangka melakukan aksinya kepada korban pada saat bermain game online. Korban pun dijanjikan akan diberikan diamond yang berfungsi untuk membeli karakter pemain di game online.

“Melalui game online Free Fire, tersangka bermain game bersama korban lalu tersangka chat korban di game free fire dan tersangka mengiming-imingi/merayu akan memberikan Diamond kepada korban,” kata Brigjen Pol Asep Edi Suheri, dilansir dari laman humas.polri.go.id, Selasa (30/11/2021).

Tersangka S melakukan kejahatan seksual dengan menggunakan aksinya kepada 11 anak perempuan dengan umur 9-17 yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.

“11 anak perempuan, umur 9-17 tahun, yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua, 4 Anak sudah ditemukan dan sudah dilakukan pemeriksaan, 7 anak belum ditemukan identitasnya,” ujar Asep.

Asep, mengungkapkan bahwa tersangka S memaksa korban untuk melakukan video call seks (VSC) dengan iming-iming akan diberikan diamond (DM). Tersangka mengancam korban hingga menghilangkan akun game korban jika tidak mengikuti kemauannya.

“Kemudian tersangka mengirimkan video porno kepada korban dan minta korban untuk mengirimkan foto dan video porno jika korban mau diberi Diamond sebanyak 500-600, seharga Rp.100.000. Selain itu korban sempat menolak, namun tersangka mengancam akan menghilangkan akun game korban sehingga korban menuruti kemauan tersangka,” ungkap Asep.

Tersangka S telah dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mulai Januari 2025, Angkutan Perkotaan Bus Listrik Dikenakan Tarif Rp5000

30 Desember 2024 - 19:56

Penjelasan Data Perlintasan Harun Masiku dan Penonaktifan Dirjen Imigrasi

30 Desember 2024 - 13:15

7 Oknum Polisi di Medan Diduga Aniaya Tahanan Hingga Tewas

27 Desember 2024 - 23:12

Kemendikdasmen Luncurkan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

27 Desember 2024 - 16:28

Sepanjang 2024, Polrestabes Medan Ungkap 4.812 Kasus Kejahatan Pidana Umum dan 548 Narkoba

27 Desember 2024 - 15:14

Trending di Headline