Sumutcyber.com, Dairi – Seorang pria paruh baya, berinisial SS (52) warga Huta Namori, Desa Pegagan Julu V Kecamatan Sumbul, Kab. Dairi diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dairi di Simpang Sibereng Silautan Kabupaten Dairi lantaran menjadi juru tulis (Jurtul) togel, Sabtu (16/10/2021) sekira pukul 15.00.
SS berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dairi berkat adanya informasi dari masyarakat, bahwasanya di sebuah warung Kopi di Simpang Sibereng Silautan Desa Pegagan Julu V berlangsung kegiatan perjudian jenis togel.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dairi langsung
melakukan pengecekan kelokasi yang dimaksud,” ujar Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasie Humas Polres Dairi IPTU Doni Saleh.
Iptu Doni Saleh juga menjelaskan, Setelah tiba dilokasi yang dimaksud, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dairi melihat seorang pria paruh baya sedang menjual nomor tebakan dengan cara menulis pembelian nomor/angka togel.
“Selanjutnya SS tersebut diamankan, selain itu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dairi juga berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit handphone merk LG, satu unit handphone android, satu buah tas sandang, empat lembar kertas teka teki ohm breng, enam rekap togel, satu buah buku tafsir mimpi, satu buah buku tulis dan dua buah pulpen dan uang tunai Rp488.000 dan seluruh barang bukti sudah diamankan ke Kantor Sat Reskrim Polres Dairi guna dilakukan pemeriksaan untuk kepentingan proses penyidikan,” ujar Iptu Doni Saleh
Iptu Doni Saleh dalam keterangan tertulisnya juga mengatakan, bahwa najaran Polres Dairi akan tetap komit memberantas segala bentuk penyakit masyarakat seperti perjudian jenis togel dan seluruh informasi yang disampaikan para ibu rumah tangga melalui call centre 110. “Akan ditindaklanjuti,” pungkas Doni Saleh. (SC-K7TG)