Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Abu Rusydan, Pentolan Tim Lajnah

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. (Sumber: humas.polri.go.id)

Sumutcyber.com, Jakarta – Densus 88 Antiteror Polri menangkap Thoriquddin alias Abu Rusydan terkait dugaan terorisme. Abu Rusydan merupakan salah satu tim Lajnah yang bertugas sebagai panitia pemilihan amir bersama para senior Jamaah Islamiyah (JI).

“Yang bersangkutan bersama senior-senior dan sepuh-sepuh telah menjadi satu kesatuan dan membentuk Majelis Kesepuhan,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, dilansir dari laman resmi humas.polri.go.id, Selasa (14/9/2021).

Ramadhan mengungkapkan Majelis Kesepuhan itu berisi orang-orang JI yang sudah senior, termasuk Abu Rusydan. Mereka tetap bersatu meski pemimpinnya yang terdahulu, Parawijayanto, telah tertangkap.

“Majelis kesepuhan itu adalah kumpulan senior-senior dan tetap bergabung dengan amir (pimpinan) Parawijayanto yang telah ditangkap,” tuturnya.

Bacaan Lainnya

Lajnah Ihtiari Linasbil Amir (LILA) merupakan tim panitia pemilihan amir yang terdiri dari para senior JI, di antaranya Siswanto alias Arif (tertangkap) selaku ketua LILA dan Parawijayanto (tertangkap) mewakili bidang Tajhiz dan Alwi.

Pasca penangkapan Parawijayanto pada tahun 2019, tim Lajnah berperan sebagai panitia penyelamat organisasi Jamaah Islamiyah dengan memegang amanah kepemimpinan di organisasi tersebut, salah satunya mengubah struktur organisasi Jamaah Islamiyah yang dibentuk oleh Parawijayanto menjadi lebih sederhana (struktur darurat).

Setelah penangkapan Siswasto pada November 2020, Polri mengungkap struktur tim Lajnah yang baru. Hingga pada tanggal 10 September 2021 Polri menangkap Abu Rusydan selaku Tim Lajnah dan pengurus beserta anggota Perisai (Pusat Edukasi, Rehabilitasi dan Advokasi) yang merupakan lembaga bantuan hukum organisasi milik Jamaah Islamiyah dan salah satu kantong pendanaan JI (fund raising). (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *