Tunggak Pajak Rp56 M, Mall Centre Point Disegel, Bobby Nasution: Tidak Boleh Ada Aktivitas

Sumutcyber.com, Medan – Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel gedung Mall Centre Point yang terletak di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kec. Medan Timur, Jumat (9/7/2021). Penyegelan ini dilakukan karena pihak Centre Point memiliki tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang belum dibayarkan  kepada Pemko Medan selama 10 tahun sebesar Rp56 Milliar.

Sebelum melakukan penyegelan, ratusan personil Satpol PP bersama personil TNI-POLRI mendatangi Mall Centre Point dan meminta para pengunjung dan pelaku usaha untuk meninggalkan gedung karena akan dilakukan penutupan. Saat tiba di lokasi Petugas yang dipimpin Kasat Pol PP M Sofyan ini berdialog dengan pihak pengelola Mall Centre Point.

Setelah berdialog dan meminta pengunjung keluar gedung, Tak berselang lama Wali Kota Medan bersama Wakil Wali Kota Aulia Rahman dan Unsur Forkopimda Medan di antaranya Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Dandim 0201/BS Kol Inf Agus Setiandar, Ketua Kejaksaan Negeri Medan, Ketua Pengadilan Negeri Medan dan Sekda Wiriya Alrahman tiba di gedung Mall Centre Point, kemudian pihak pengelola memohon kepada Bobby Nasution agar gedungnya tidak di segel.

Namun usahanya sia- sia karena dengan tegas Wali Kota Medan tetap menyegel Mall Centre Point dengan menempelkan pemberitahuan bahwa gedung ini disegel. Selanjutnya petugas Satpol PP melakukan pemasangan tanda dilarang melintas dan spanduk ukuran besar di depan gedung dengan tulisan “Gedung Ditutup”.

Bacaan Lainnya

Usai menyegel, Bobby Nasution menjelaskan, penyegelan ini bukan dilakukan tiba-tiba. Akan tetapi Pemko Medan sudah berulangkali melakukan komunikasi dengan pengelola Mal, PT ACK terkait pembayaran pajak dan dendanya. Namun tak kunjung dibayar.

“Dan hari ini kami Pemerintah Kota Medan meminta hak kami yang diharuskan ada pembayaran pajak itu sebesar Rp56 M, ini karena sudah diminta dihitung ulang,” kata Wali Kota Medan.

Dijelaskan Bobby Nasution, jumlah awal tunggakan yang ditagih sebesar Rp80 miliar, namun pihak PT ACK yang merupakan pengelola mall meminta Pemko Medan untuk dilakukan penghitungan ulang. Permintaan tersebut dipenuhi dan keluar jumlah yang harus dibayarkan.

“Sebesar Rp56 M PBB yang belum dibayarkan. Itu sudah kita hitung ulang. Awalnya Rp80 miliar ya biar kita buka saja, jangan kita dibilang kong kalikong atau komunikasi di luar,” jelas Bobby Nasution.

Bobby Nasution menambahkan berbagai upaya dilakukan Pemko Medan agar pihak pengelola Mall Centre Point membayar pajaknya, salah satunya adalah Pemko Medan melakukan pertemuan yang dihadiri langsung oleh Kepala Koordinasi supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) KPK, Kajari Medan, PT KAI, dan direktur PT ACK pada tanggal 7 Juni 2021.

Dalam rapat tersebut, Lanjut Bobby Nasution, disepakati pada  pada 7 Juli PT ATK wajib membayarkan kewajibannya senilai Rp56 M. Namun sampai dengan 7 Juli 2021 belum diterima Pemko Medan.

“Dalam pembayaran ada kesepakatan dengan beberapa skema yang ditawarkan kepada PT ACK dalam hal pembayaran. Namun tidak bisa kita nyatakan deal karena mereka minta pembayarannya tidak terhitung denda. Mereka belum bayar pajak dari tahun 2010 sampai 2021 hanya 1 tahun bayar pajak, tahun 2017. 

“Kami sekarang memberi kesempatan ini kepada pihak pengelola, PT ACK, kita kasih waktu 3 hari lagi tapi kita lakukan penyegelan kita lakukan penutupan, Hari Senin akan kita buka lagi, jika ada kesepakatan untuk membayar pajaknya. Selama disegel di Mall Centre Point tidak boleh ada aktivitas,” tegas Wali Kota Medan

Selanjutnya, Bobby Nasution mengungkapkan dalam pembayaran PBB, pihak pengelola Mall harus disertai denda. Artinya jika PT ACK tidak membayar pajak sesuai kesepakatan sampai waktu yang ditentukan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

“Jangan hanya pokoknya saja karena ini dendanya harus dibayar. Kalau tidak kami yang salah selaku Pemerintah Kota Medan. Kita kasih kesempatan tiga hari. Kalau tidak, ada peraturan perundang-undangan. Kita ikuti itu. Nanti kami kasih tahu lagi kalau misalnya Senin dibuka lagi, ini pembayaran pajak dari PT ACK ke Pemko Medan. Karena dari 7 Juli tadi kita tunggu-tunggu tidak ada juga mereka bayar,” jelas Bobby Nasution.

Bobby Nasution menambahkan, selama ini Mall Centre Point juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB, sehingga tunggakan pajak Rp56 M belum termasuk retribusi IMB. Tentunya ini sangat merugikan Kota Medan. Sebab, uang hasil tunggakan pajak dibayarkan, akan diperuntukan untuk investasi Kota Medan.

“Ini untuk investasi Kota Medan ke depan. Kita nggak mau investasi hanya picing mata. Kami Pemko Medan bukan untuk menghalangi investor justru kami membuka tangan seluas-luasnya. Izin kami permudah, kami bantu jadi janganlah izin dimain-mainkan,” ungkap Bobby Nasution. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *