• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Kamis, 7 Juli 2022
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Headline

Tunggak Pajak Rp56 M, Mall Centre Point Disegel, Bobby Nasution: Tidak Boleh Ada Aktivitas

by Redaksi
9:19 PM, 9 Juli 2021
in Headline, Medan
0 0
Tunggak Pajak Rp56 M, Mall Centre Point Disegel, Bobby Nasution: Tidak Boleh Ada Aktivitas
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Medan – Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel gedung Mall Centre Point yang terletak di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kec. Medan Timur, Jumat (9/7/2021). Penyegelan ini dilakukan karena pihak Centre Point memiliki tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang belum dibayarkan  kepada Pemko Medan selama 10 tahun sebesar Rp56 Milliar.

Sebelum melakukan penyegelan, ratusan personil Satpol PP bersama personil TNI-POLRI mendatangi Mall Centre Point dan meminta para pengunjung dan pelaku usaha untuk meninggalkan gedung karena akan dilakukan penutupan. Saat tiba di lokasi Petugas yang dipimpin Kasat Pol PP M Sofyan ini berdialog dengan pihak pengelola Mall Centre Point.

Setelah berdialog dan meminta pengunjung keluar gedung, Tak berselang lama Wali Kota Medan bersama Wakil Wali Kota Aulia Rahman dan Unsur Forkopimda Medan di antaranya Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Dandim 0201/BS Kol Inf Agus Setiandar, Ketua Kejaksaan Negeri Medan, Ketua Pengadilan Negeri Medan dan Sekda Wiriya Alrahman tiba di gedung Mall Centre Point, kemudian pihak pengelola memohon kepada Bobby Nasution agar gedungnya tidak di segel.

Namun usahanya sia- sia karena dengan tegas Wali Kota Medan tetap menyegel Mall Centre Point dengan menempelkan pemberitahuan bahwa gedung ini disegel. Selanjutnya petugas Satpol PP melakukan pemasangan tanda dilarang melintas dan spanduk ukuran besar di depan gedung dengan tulisan “Gedung Ditutup”.

Baca Juga:

Tangani Anak Jalanan di Kota Medan, ini Saran Dari Akademisi

Bobby Nasution Jadikan Harganas 2022 Motivasi Turunkan Angka Stunting

Menko PMK Tanam Pohon di USU

Usai menyegel, Bobby Nasution menjelaskan, penyegelan ini bukan dilakukan tiba-tiba. Akan tetapi Pemko Medan sudah berulangkali melakukan komunikasi dengan pengelola Mal, PT ACK terkait pembayaran pajak dan dendanya. Namun tak kunjung dibayar.

“Dan hari ini kami Pemerintah Kota Medan meminta hak kami yang diharuskan ada pembayaran pajak itu sebesar Rp56 M, ini karena sudah diminta dihitung ulang,” kata Wali Kota Medan.

Dijelaskan Bobby Nasution, jumlah awal tunggakan yang ditagih sebesar Rp80 miliar, namun pihak PT ACK yang merupakan pengelola mall meminta Pemko Medan untuk dilakukan penghitungan ulang. Permintaan tersebut dipenuhi dan keluar jumlah yang harus dibayarkan.

“Sebesar Rp56 M PBB yang belum dibayarkan. Itu sudah kita hitung ulang. Awalnya Rp80 miliar ya biar kita buka saja, jangan kita dibilang kong kalikong atau komunikasi di luar,” jelas Bobby Nasution.

Bobby Nasution menambahkan berbagai upaya dilakukan Pemko Medan agar pihak pengelola Mall Centre Point membayar pajaknya, salah satunya adalah Pemko Medan melakukan pertemuan yang dihadiri langsung oleh Kepala Koordinasi supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) KPK, Kajari Medan, PT KAI, dan direktur PT ACK pada tanggal 7 Juni 2021.

Dalam rapat tersebut, Lanjut Bobby Nasution, disepakati pada  pada 7 Juli PT ATK wajib membayarkan kewajibannya senilai Rp56 M. Namun sampai dengan 7 Juli 2021 belum diterima Pemko Medan.

“Dalam pembayaran ada kesepakatan dengan beberapa skema yang ditawarkan kepada PT ACK dalam hal pembayaran. Namun tidak bisa kita nyatakan deal karena mereka minta pembayarannya tidak terhitung denda. Mereka belum bayar pajak dari tahun 2010 sampai 2021 hanya 1 tahun bayar pajak, tahun 2017. 

“Kami sekarang memberi kesempatan ini kepada pihak pengelola, PT ACK, kita kasih waktu 3 hari lagi tapi kita lakukan penyegelan kita lakukan penutupan, Hari Senin akan kita buka lagi, jika ada kesepakatan untuk membayar pajaknya. Selama disegel di Mall Centre Point tidak boleh ada aktivitas,” tegas Wali Kota Medan

Selanjutnya, Bobby Nasution mengungkapkan dalam pembayaran PBB, pihak pengelola Mall harus disertai denda. Artinya jika PT ACK tidak membayar pajak sesuai kesepakatan sampai waktu yang ditentukan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

“Jangan hanya pokoknya saja karena ini dendanya harus dibayar. Kalau tidak kami yang salah selaku Pemerintah Kota Medan. Kita kasih kesempatan tiga hari. Kalau tidak, ada peraturan perundang-undangan. Kita ikuti itu. Nanti kami kasih tahu lagi kalau misalnya Senin dibuka lagi, ini pembayaran pajak dari PT ACK ke Pemko Medan. Karena dari 7 Juli tadi kita tunggu-tunggu tidak ada juga mereka bayar,” jelas Bobby Nasution.

Bobby Nasution menambahkan, selama ini Mall Centre Point juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB, sehingga tunggakan pajak Rp56 M belum termasuk retribusi IMB. Tentunya ini sangat merugikan Kota Medan. Sebab, uang hasil tunggakan pajak dibayarkan, akan diperuntukan untuk investasi Kota Medan.

“Ini untuk investasi Kota Medan ke depan. Kita nggak mau investasi hanya picing mata. Kami Pemko Medan bukan untuk menghalangi investor justru kami membuka tangan seluas-luasnya. Izin kami permudah, kami bantu jadi janganlah izin dimain-mainkan,” ungkap Bobby Nasution. (SC03)

Tags: Mal Centre Point MedanMallMall Centre Point Medan DisegelWali Kota Medan Bobby Nasution
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

PPKM Darurat Diberlakukan di Kota Medan, 5 Pintu Masuk dan Keluar Diawasi

Next Post

Kinerja BPJS Kesehatan 2020 Diganjar WTM, Kondisi Keuangan DJS Membaik

Related Posts

Bobby Nasution Jadikan Harganas 2022 Motivasi Turunkan Angka Stunting
Medan

Bobby Nasution Jadikan Harganas 2022 Motivasi Turunkan Angka Stunting

12:21 AM, 7 Juli 2022
Bima Arya Lantik Bobby Nasution Jadi Ketua Komwil I APEKSI
Medan

Bima Arya Lantik Bobby Nasution Jadi Ketua Komwil I APEKSI

7:03 AM, 1 Juli 2022
Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu Menari Bersama Masyarakat Di Perayaan Merdang Merdem Kuta Medan
Medan

Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu Menari Bersama Masyarakat Di Perayaan Merdang Merdem Kuta Medan

6:43 AM, 30 Juni 2022
Ibu Tiga Anak ini Menangis Jumpai Bobby Nasution
Medan

Ibu Tiga Anak ini Menangis Jumpai Bobby Nasution

6:32 AM, 30 Juni 2022
Bobby Nasution Resmikan Patung Letjen Jamin Gintings
Medan

Bobby Nasution Resmikan Patung Letjen Jamin Gintings

11:17 PM, 28 Juni 2022
KAMMI Tantang Wali Kota Medan Cabut Izin Holywings
Medan

KAMMI Tantang Wali Kota Medan Cabut Izin Holywings

10:34 AM, 28 Juni 2022
Load More
Next Post

Kinerja BPJS Kesehatan 2020 Diganjar WTM, Kondisi Keuangan DJS Membaik

PPKM Darurat, Warga yang Masuk dari Luar Kota Medan Wajib Dicek Suhu Tubuh

PPKM Darurat, Warga yang Masuk dari Luar Kota Medan Wajib Dicek Suhu Tubuh

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

6:02 PM, 28 Juni 2021
Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

10:52 AM, 3 Februari 2022

Dampak Covid-19, Kemenag Kembali Ringankan Uang Kuliah Mahasiswa PTKN

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Tangani Anak Jalanan di Kota Medan, ini Saran Dari Akademisi

Tangani Anak Jalanan di Kota Medan, ini Saran Dari Akademisi

12:33 AM, 7 Juli 2022
Bobby Nasution Jadikan Harganas 2022 Motivasi Turunkan Angka Stunting

Bobby Nasution Jadikan Harganas 2022 Motivasi Turunkan Angka Stunting

12:21 AM, 7 Juli 2022
61 Hewan Kurban Pemkab Serdangbedagai Jalani Karantina

61 Hewan Kurban Pemkab Serdangbedagai Jalani Karantina

11:59 PM, 6 Juli 2022
Wakil Bupati Asahan Hadiri Diskusi Percepatan Penurunan Stunting

Wakil Bupati Asahan Hadiri Diskusi Percepatan Penurunan Stunting

11:54 PM, 6 Juli 2022
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist