Jakarta – Perkembangan terbaru kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS mulai menemukan titik terang. Sebanyak empat anggota TNI resmi ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat prajurit tersebut diketahui berasal dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI dan berinisial NDP, SL, BWH, serta ES. Mereka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya/Jayakarta dengan pengamanan maksimum.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto menyatakan, penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap para terduga pelaku. TNI menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Para tersangka sudah diamankan dan diperiksa. Penahanan dilakukan di Pomdam Jaya,” ujar Yusri dalam keterangan pers.
Dalam kasus ini, korban diketahui adalah Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, yang menjadi target penyiraman air keras. Meski para pelaku sudah ditahan, hingga kini motif penyerangan masih dalam pendalaman penyidik.
Puspom TNI juga menyatakan tengah melengkapi alat bukti, termasuk pemeriksaan saksi dan visum korban, serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memperkuat berkas perkara.
Para tersangka dijerat dengan pasal dalam KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara, sementara proses penyidikan masih terus berjalan. (SC03)





































