11 Ribu Kendaraan Terindikasi ODOL, Korlantas Polri Siapkan Penegakan Hukum Bertahap

Jakarta – Sebanyak 11.000 kendaraan terindikasi mengalami pelanggaran Over Dimension dan Overload (ODOL) selama masa sosialisasi. Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Kombes Pol Aries, dalam apel pagi yang digelar di Lapangan NTMC Korlantas Polri, Senin (16/6/2025).

Menurut Aries, program “Indonesia Menuju Zero ODOL” sejatinya telah lama dicanangkan, namun implementasinya dinilai belum optimal. Oleh karena itu, melalui evaluasi terbaru, Korlantas Polri mempertegas komitmennya dalam menertibkan pelanggaran ODOL.

“Program ini akan dijalankan secara bertahap, dimulai dengan masa sosialisasi selama satu bulan. Harapannya, para pemilik kendaraan dan pelaku usaha transportasi mendapat pemahaman yang menyeluruh mengenai ketentuan dimensi dan muatan kendaraan,” jelas Aries dilansir dari laman humas.polri.go.id.

Setelah tahap sosialisasi, Korlantas akan memasuki masa peringatan, di mana kendaraan yang terindikasi ODOL akan mulai diberhentikan di jalan. Petugas diminta untuk melakukan pendataan secara menyeluruh, mengunggah data ke aplikasi, memberi tanda stiker dengan tanggal, serta menyampaikan surat teguran tertulis kepada pelanggar.

“Pendataan dilakukan lengkap. Data kendaraan diunggah ke aplikasi, ditempeli stiker bertanggal, difoto, dan diberikan surat teguran tertulis,” tegasnya.

Menjelang masa penegakan hukum, Kombes Aries juga meminta jajaran Patroli Jalan Raya (PJR) untuk menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan dan menjadi panutan bagi petugas lain di wilayah masing-masing.

“Mulai 1 Juli, PJR akan menjadi pelaksana utama dalam penindakan ODOL. Saya harap PJR bisa menjadi contoh bagi petugas di wilayah lain dalam menjalankan tugas ini,” ujarnya.

Adapun penegakan hukum secara menyeluruh akan dilakukan melalui Operasi Patuh, yang dijadwalkan berlangsung pada 14–27 Juli 2025. Dalam periode tersebut, penindakan akan dilakukan menggunakan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) maupun tilang manual.

“Mulai 14 Juli hingga 27 Juli, Operasi Patuh akan dilaksanakan. Di fase inilah penegakan hukum terhadap ODOL benar-benar dimulai,” pungkasnya. (SC03)

Related Posts

More From Author

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *