11 Kabupaten/Kota Terancam Kehilangan Status UHC Prioritas

Dinkes Sumut Dorong Penguatan Komitmen Daerah

Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan pentingnya komitmen pemerintah kabupaten/kota untuk mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas.

Pasalnya, pada tahun berjalan, terdapat 11 kabupaten/kota yang berpotensi tidak lagi memenuhi indikator UHC Prioritas apabila tidak dilakukan penguatan kebijakan dan penganggaran di tingkat daerah.

Hal tersebut dikatakan
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, H. M. Faisal Hasrimy, AP., M.AP yang disampaikan dr. Nelly Fitriani, M.Kes, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu (14/1/2026).

Ia memaparkan dalam laporan progres UHC Prioritas Provinsi Sumatera Utara per 1 Januari 2026. Secara provinsi, Sumatera Utara masih memenuhi kriteria UHC Prioritas dengan cakupan kepesertaan mencapai 99,26 persen dan tingkat keaktifan peserta 80,16 persen.

Namun, kondisi tersebut dinilai rentan apabila kabupaten/kota tidak secara konsisten memenuhi kewajibannya.

“Jika tidak ada dorongan dan komitmen yang kuat dari kabupaten/kota, maka tahun ini ada 11 daerah yang berpotensi keluar dari status UHC Prioritas. Ini tentu akan berdampak langsung pada akses layanan kesehatan masyarakat,” ujar Nelly.

Berdasarkan evaluasi terbaru, dari 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara, hanya 22 kabupaten/kota yang masih memenuhi indikator UHC Prioritas, sementara 10 kabupaten/kota belum memenuhi indikator, ditambah Kabupaten Deli Serdang yang juga belum sepenuhnya memenuhi kewajiban untuk mencapai target prioritas.

10 Kab/Kota yang tidak memenuhi indikator UHC prioritas, yaitu Kota Binjai, Kab Langkat, Kab Karo, Humbang Hasundutan, Tapanuli Utara, Kota Padangsidimpuan, Serdang Bedagai, Batubara, Asahan dan Labuhan Batu Utara. Kemudian, Kab. Deliserdang yang juga belum memenuhi kewajibannya untuk mencapai indikator UHC prioritas

Indikator UHC Prioritas mencakup cakupan kepesertaan minimal 98,6 persen serta tingkat keaktifan peserta di atas 80 persen. Ketidakpatuhan terhadap indikator tersebut berdampak pada pembiayaan kepesertaan masyarakat.

“Ketika status UHC Prioritas menurun, maka pendaftaran peserta baru yang ingin langsung aktif akan dibebankan ke anggaran Dinas Kesehatan Provinsi, yang saat ini hanya tersedia untuk sembilan bulan. Ini tentu menjadi risiko besar,” jelasnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara terus melakukan advokasi intensif kepada pemerintah kabupaten/kota, agar memenuhi kewajiban penganggaran dan memastikan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah memperkuat pelayanan dengan menjalin perjanjian kerja sama (PKS) bersama seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL), termasuk komitmen layanan tanpa diskriminasi dan tanpa biaya tambahan bagi peserta JKN.

“UHC Prioritas bukan hanya target angka, tetapi komitmen bersama untuk menjamin hak kesehatan masyarakat. Keberhasilannya sangat bergantung pada keseriusan pemerintah kabupaten/kota,” pungkas Nelly. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *