Labuhanbatu Utara – Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi PAN, Yahdi Khoir Harahap, mengecam keras eksekusi paksa lahan petani di Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang dilakukan Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Rabu (28/1/2026).
Ia menilai tindakan tersebut tidak manusiawi karena menghancurkan rumah, ladang, serta mata pencaharian warga, sekaligus mengabaikan hak hidup masyarakat kecil.
Selain mengecam, Yahdi juga mendesak agar penggusuran paksa terhadap petani Padang Halaban segera dihentikan. Menurutnya, eksekusi lahan di tengah konflik agraria yang belum tuntas bukan sekadar persoalan hukum, melainkan menyangkut hak hidup, martabat manusia, serta keberpihakan negara kepada rakyat kecil.
“Tanah bagi petani bukan sekadar aset ekonomi, melainkan ruang hidup dan masa depan keluarga mereka. Negara tidak boleh hadir hanya dengan alat berat dan aparat, tetapi harus membawa keadilan,” tegas Yahdi Khoir yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut.
Eksekusi lahan itu melibatkan sekitar ratusan polisi dan TNI. Akibatnya, sekitar 90 rumah warga serta tanaman pertanian yang menjadi sumber penghidupan masyarakat dihancurkan. Pasca-eksekusi, warga terpaksa mengungsi ke masjid desa dan mendirikan dapur umum dengan fasilitas terbatas setelah aliran listrik diputus.
Yahdi menilai kondisi tersebut menunjukkan negara absen dalam melindungi rakyatnya. Ia menegaskan, pembangunan dan penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak dasar masyarakat.
“Pembangunan tidak boleh mengorbankan rakyat. Negara harus hadir sebagai pelindung, bukan sekadar penonton ketika warganya kehilangan rumah dan harapan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa konflik agraria Padang Halaban telah masuk dalam Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) 2025 serta menjadi agenda penyelesaian Panitia Khusus (Pansus) DPR. Karena itu, eksekusi paksa dinilai berpotensi memicu konflik sosial yang lebih luas jika tetap dipaksakan.
Yahdi menegaskan, penyelesaian konflik Padang Halaban harus mengedepankan dialog, reforma agraria, serta pendekatan kemanusiaan, bukan kekerasan struktural.
Yahdi menekankan, penyelesaian konflik agraria tidak boleh semata-mata berpijak pada hukum formal, tetapi juga harus memperhatikan hak hidup dan kesejahteraan masyarakat terdampak.
Ia turut menyoroti kewajiban perusahaan perkebunan untuk menyediakan kebun plasma minimal 20 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021. Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat sekitar, termasuk Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPH-S).
“Lahan seluas 83 hektare yang digusur itu sangat kecil jika dibandingkan dengan Hak Guna Usaha PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) yang lebih dari 5.000 hektare,” ujar Yahdi.
Ia menambahkan, di sejumlah wilayah perkebunan besar, perkampungan masyarakat dapat hidup berdampingan dengan HGU perusahaan apabila ada itikad baik dan pendekatan kemanusiaan.
Di tempat terpisah, PT SMART menegaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Head of Corporate Communications PT SMART, Ananta Wisesa, menyatakan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari proses hukum panjang, termasuk upaya komunikasi dan mediasi dengan warga yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.
“Kami sangat menyayangkan bahwa upaya mencapai kesepakatan bersama dengan pihak yang menempati lahan milik perusahaan tanpa dasar hukum yang sah belum membuahkan hasil,” kata Ananta dilansir dari sejumlah media.
Ia menambahkan, perusahaan tetap menghormati prinsip hak asasi manusia serta bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah setempat untuk menjaga ketertiban selama proses eksekusi berlangsung. (SC03)






















