Dairi — Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Dairi meringkus seorang pria asal Kota Medan berinisial HDLG (43) karena diduga kedapatan membawa narkotika jenis sabu di sebuah rumah makan di Jalan Sidikalang–Medan, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, tepatnya di dekat simpang masuk Taman Wisata Iman, Senin (8/12/2025).
Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan mengimbau seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Dairi, agar tidak mengonsumsi maupun mengedarkan narkotika.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak coba-coba menyentuh apalagi menggunakan narkotika di wilayah hukum Polres Dairi,” tegas Otniel.
Ratusan Warga Parbuluan VI Datangi DPRD Dairi, Sampaikan Aspirasi Terkait 12 Warga yang Ditahan
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba.
“Jangan takut untuk melapor kepada kami. Setiap laporan pasti akan kami tindak lanjuti. Dengan dukungan masyarakat, kita bisa bersama-sama memberantas narkoba,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Dairi AKP Bram Chandra menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi itu, saya langsung memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan,” ujar Bram.
Setibanya di lokasi dan setelah memastikan ciri-ciri tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,42 gram, dua buah kaca pirex, tiga buah pipet, satu buah alat hisap (bong), serta lima plastik klip kosong.
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti kami amankan ke Mapolres Dairi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Bram. (SC-Romi)
![]()


















