Site icon Sumutcyber.com

Wali Kota Medan dan DPRD Sepakati Propemperda 2025

IMG-20250120-WA0018

Medan – Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama DPRD Kota Medan menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Penandatanganan kesepakatan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang dipimpin Ketua DPRD Wong Chun Sen di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (20/1/2025).

Dalam sambutannya, Bobby Nasution menegaskan bahwa peraturan daerah (perda) merupakan instrumen penting dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan daerah dan otonomi daerah. Penyusunan perda, menurut Bobby, harus dilakukan secara terstruktur dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Penyusunan perda memerlukan metode yang baku dan sistematis, mulai dari perancangan hingga pengesahan. Dengan tatanan yang tertib, perda yang dihasilkan diharapkan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Bobby.

Ia menambahkan, Propemperda 2025 yang telah disepakati diharapkan dapat dibahas secara bersama-sama antara pemerintah kota dan DPRD sesuai mekanisme yang berlaku. “Semoga perda yang dihasilkan nantinya dapat bermanfaat dan mencerminkan kepentingan masyarakat secara luas,” kata Bobby.

Pembentukan Prioritas
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Medan H.T. Bahrumsyah menjelaskan, penyusunan Propemperda bertujuan untuk memastikan setiap perda disusun berdasarkan skala prioritas yang sesuai dengan kebutuhan hukum yang dinamis.

“Agar perda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, baik secara vertikal maupun horizontal, pembentukan perda harus terkoordinasi dengan baik antara DPRD dan pemerintah kota. Dengan demikian, produk hukum yang dihasilkan tetap berada dalam kerangka sistem hukum nasional,” ujar Bahrumsyah.

Rapat paripurna ini turut dihadiri Pj Sekretaris Daerah Kota Medan Topan OP Ginting, para pimpinan perangkat daerah, camat, serta jajaran Pemkot Medan. (SC03)

Exit mobile version