Wakil Bupati Asahan Lantik Pejabat Administrator, Pengawas dan KTU Puskesmas

Sumutcyber.com, Kisaran – Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar melantik Pejabat Administrator, Pengawas, Fungsional Penyetaraan dan KTU Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, Rabu (1/02/2023).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan tersebut merupakan salah satu dari proses pembinaan kepegawaian di Kabupaten Asahan, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sekaligus sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan dalam penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil Negara yang berbasis “sistem merit”.

Pelantikan ini berdasarkan surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-13.1-5.2 Tahun 2023 tentang Pemberhentian, Pemindahan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dari Dan Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-13.2-5.2 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Hasil Penyetaraan Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan serta Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-13.3-5.2 Tahun 2023 tentang Pemberhentian, Pemindahan dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha (KTU) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan. Dalam pelantikan ini, sebanyak 3 orang dilantik sebagai Pejabat Administrator, 5 orang sebagai Pejabat Pengawas dan 15 orang sebagai KTU di Puskesmas. Selain itu, ada 8 PNS yang mengalami penyesuaian jabatan fungsional hasil penyetaraan jabatan administrator.

Pasca pelantikan, Wakil Bupati Asahan menyampaikan, pengaturan manajemen Pegawai Negeri Sipil melalui Peraturan Pemerintah ini, bertujuan untuk menghasilkan Pejabat yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik dan praktek KKN dalam pelaksanaan tugas pelayanan publik serta tugas Pemerintahan dan Pembangunan.

Bacaan Lainnya

selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, saya mempunyai kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu Jabatan Administrasi, dan melakukan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku”, ucap Wakil Bupati.

Selanjutnya Wakil Bupati berpesan kepada Pejabat yang mendapatkan promosi, agar menjaga amanah yang diberikan.

“Saudara harus mampu menjaga amanah yang diberikan dan dapat membuktikan kemampuan saudara dengan menunjukan prestasi kerja yang baik dimasa yang akan datang”, tegas Wakil Bupati.

Lebih lanjut Wakil Bupati berpesan, agar segera melakukan penataan birokrasi dengan selalu mengacu pada prinsip 3T (Tertib Administrasi, Tertib Anggaran, Tertib Dalam Pelaksanaan Tugas).

“Mudah-mudahan jika kita selalu memegang prinsip 3T ini, Insyaallah kita akan terhindar dari segala bentuk permasalahan yang mungkin timbul dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi jabatan”, pungkas Wakil Bupati.

Terlihat Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, OPD, Camat, Ketua TP PKK Kabupaten Asahan beserta pengurus dan Ketua DWP Kabupaten Asahan hadir mengikuti prosesi pelantikan. (SC-Denny)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *