Update Kasus Dokter Nico Tjowandi Diduga Jadi Korban Curas di Tempat Praktik: Keluarga Tersangka Sampaikan Klarifikasi dan Sebut Ada Perdamaian

Dairi – Keluarga Tersangka Klarifikasi Kronologi Penangkapan dan Nilai Kerugian, Sebut Perdamaian Telah Ditempuh

Dairi – Pihak keluarga tersangka dalam perkara dugaan pencurian di tempat praktik dr. Niko, Jalan Tembakau, Sidikalang, Kabupaten Dairi, menyampaikan klarifikasi terkait kronologi kejadian, proses penyerahan diri, nilai kerugian, hingga upaya perdamaian dengan pihak korban.

Klarifikasi tersebut disampaikan keluarga bersama kuasa hukum dalam konferensi pers, Senin (14/9/2026). Hadir dalam kesempatan itu RS selaku menantu, RS dan SS selaku anak, serta kuasa hukum keluarga, Adv. Natar JF Ompusunggu SH.

Pihak keluarga mengawali keterangannya dengan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang muncul sehubungan dengan perkara tersebut.

“Pertama-tama, saya mewakili pihak keluarga menyampaikan permohonan maaf yang mendalam atas kegaduhan yang timbul terkait perkara ini. Apa yang dilakukan orang tua kami berada di luar kendali kami semua selaku keluarga. Namun, sebagai anak, kami berkewajiban mendampingi dan meluruskan fakta yang sebenarnya agar informasi di tengah masyarakat tidak simpang siur,” ujar RS selaku perwakilan keluarga, Senin (14/9/2026).

Keluarga Mengaku Tidak Mengetahui Persoalan Secara Utuh

Menurut keluarga, persoalan yang terjadi sebelumnya tidak diketahui secara utuh oleh seluruh anggota keluarga.

Keluarga menyebut, selama kurang lebih delapan bulan terakhir, tersangka yang berusia sekitar 60 tahun tersebut tidak banyak berada di tengah keluarga. Kondisi itu membuat keluarga mengaku baru mengetahui sejumlah persoalan setelah peristiwa terjadi.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, keluarga mengaku berupaya mengarahkan tersangka agar menghadapi persoalan melalui jalur hukum dan tidak menghindari proses yang sedang berjalan.

Keluarga juga meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial sebelum seluruh fakta perkara diperiksa melalui proses hukum.

Keluarga Klarifikasi Proses Penyerahan Diri

Pihak keluarga turut memberikan klarifikasi mengenai proses tersangka hingga akhirnya diamankan oleh kepolisian.

Menurut keterangan keluarga, tersangka disebut tidak diamankan melalui penyergapan karena sedang melarikan diri. Sebaliknya, keluarga menyebut tersangka terlebih dahulu berinisiatif menghubungi salah seorang anggota Polres Dairi untuk menyampaikan keberadaannya.

Keluarga menyebut komunikasi tersebut dilakukan setelah mereka memberikan nasihat agar tersangka kembali dan menghadapi persoalan melalui jalur hukum.

“Kalau ada niat untuk melarikan diri, bapak saya tidak akan menghubungi pihak kepolisian dan menyebutkan keberadaannya. Justru bapak saya yang menghubungi polisi,” ujar pihak keluarga.

Menurut keluarga, komunikasi tersebut kemudian berlanjut dengan rencana pertemuan di sebuah rumah makan di kawasan Aek Popo, Merek, Kabupaten Karo, pada 4 September 2026.

Keluarga menyebut tersangka kemudian meminta pihak kepolisian menjemputnya secara baik-baik.

Keluarga juga mengungkapkan bahwa tersangka memiliki kondisi kesehatan tertentu yang menurut mereka membuatnya sempat terlihat kebingungan setelah kejadian.

“Kalau sebenarnya mau melarikan diri, menurut kami dia bisa saja terus pergi. Tetapi pihak keluarga justru membujuk agar bapak pulang dan menyelesaikan persoalan ini,” kata pihak keluarga.

Nilai Kerugian Diklarifikasi

Selain proses penyerahan diri, keluarga juga meluruskan informasi mengenai nominal kerugian yang sempat beredar di masyarakat.

Menurut keluarga, berdasarkan keterangan yang mereka terima dari pihak korban, nilai uang yang dikaitkan sebagai kerugian dalam perkara tersebut disebut tidak sampai Rp2 juta.

Keluarga menyebut uang pecahan yang berada di dalam laci tempat praktik tersebut merupakan uang yang digunakan untuk kebutuhan penukaran atau uang tukar.

Atas persoalan tersebut, pihak keluarga kemudian mengaku berinisiatif mengembalikan kerugian kepada korban sebagai bentuk itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

“Dokter Niko menerima kami dengan tangan terbuka. Kami dari pihak keluarga meminta maaf kepada pihak korban dan kerugian yang disampaikan tersebut sudah kami kembalikan,” ujar pihak keluarga.

Sementara itu, sebuah cincin yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut hingga kini masih berada dalam penyitaan kepolisian sebagai barang bukti.

Menurut keluarga, sebelumnya pihak korban disebut lebih meminta agar cincin tersebut dapat dikembalikan.

Keluarga Sebut Ada Uang Pribadi Tersangka

Pihak keluarga juga menjelaskan mengenai uang tunai yang ditemukan dan diamankan ketika tersangka diamankan oleh petugas.

Menurut keluarga, tersangka saat itu membawa uang tunai yang disebut merupakan hasil penjualan dari kegiatan berdagang sebelumnya di Samosir.

Keluarga menyebut setelah dilakukan penghitungan, uang yang diamankan berada di kisaran Rp5 juta. Menurut mereka, jumlah tersebut tidak seluruhnya merupakan uang yang berkaitan dengan kerugian korban karena terdapat uang pribadi tersangka.

Keluarga menegaskan keterangan tersebut merupakan versi keluarga dan seluruhnya tetap harus dibuktikan berdasarkan alat bukti serta hasil penyidikan pihak kepolisian.

Kuasa Hukum Sebut Perdamaian Telah Ditempuh

Sementara itu, kuasa hukum keluarga, Adv. Adv. Natar JF Ompusunggu, SH, mengatakan dirinya menerima kuasa untuk mendampingi keluarga pada 7 September 2026.

Setelah menerima kuasa, pihaknya mengaku langsung berupaya menyelesaikan persoalan melalui jalur perdamaian dengan pihak korban.

“Ketika saya mendapatkan kuasa pada tanggal 7, langsung kita lakukan upaya perdamaian. Pada saat itu terjadi perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan sudah ada pencabutan laporan,” ujar kuasa hukum.

Menurutnya, pemulihan kerugian materiil juga telah dilakukan pihak keluarga dengan nilai kurang lebih Rp2 juta dan telah diterima oleh pihak korban.

“Kerugian kurang lebih Rp2 juta sudah diterima. Sedangkan cincin yang ada saat ini masih dalam penyitaan kepolisian sebagai barang bukti,” katanya.

Kuasa hukum berharap apabila perkara tersebut nantinya dapat diselesaikan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku, barang bukti berupa cincin dapat dikembalikan kepada pihak korban.

Keluarga Berharap Penanganan Perkara Objektif dan Profesional

Pihak keluarga berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat dilakukan secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap Bapak Kapolres Dairi dapat menangani perkara bapak kami ini secara objektif dan profesional. Kami sebagai keluarga menghormati proses hukum, namun kami juga berharap hak-hak bapak kami sebagai tersangka tetap diperhatikan sesuai ketentuan hukum,” ujar pihak keluarga.

Keluarga juga berharap seluruh fakta dalam perkara tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh sehingga penyelesaian perkara tidak hanya didasarkan pada satu sisi keterangan.

Keluarga Soroti Dampak Publikasi di Media Sosial

Dalam kesempatan tersebut, keluarga juga menyampaikan keberatan terhadap dampak publikasi video penangkapan yang beredar di media sosial.

Keluarga mengaku keberatan karena dalam video yang beredar, wajah tersangka disebut terlihat dengan jelas tanpa penyamaran.

Menurut keluarga, publikasi tersebut telah menimbulkan dampak psikologis dan sosial terhadap keluarga besar, termasuk anak dan cucu yang tidak terlibat dalam perkara.

Karena itu, keluarga berharap pengelola akun media sosial yang menyebarkan video tersebut dapat mempertimbangkan untuk menghapus atau menyamarkan wajah tersangka guna mengurangi dampak sosial yang ditimbulkan.

“Kami sepenuhnya menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik. Kami hanya berharap agar penyelesaian perkara ini dapat berjalan secara humanis, objektif, dan memberikan keadilan bagi semua pihak, terlebih karena perdamaian antara orang tua kami dengan dr. Niko sudah terjalin dengan baik,” ujar Adv. NJO, SH.

Tetap Hormati Proses Hukum

Pihak keluarga dan kuasa hukum menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

Mereka berharap seluruh pihak dapat memberikan ruang kepada penyidik untuk memeriksa perkara berdasarkan bukti dan keterangan yang ada.

Hingga berita ini diturunkan, penanganan perkara tersebut masih menjadi kewenangan pihak kepolisian. (SC-Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *