Pangandaran – Tim Resmob Satreskrim Polres Pangandaran berhasil menangkap empat orang terduga pelaku pencurian dua unit sepeda motor milik wisatawan asing kurang dari lima jam setelah kejadian dilaporkan. Para terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik berdasarkan surat perintah penyidikan yang terbit pada 24 November 2025.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari temuan dua unit sepeda motor yang hilang, yang kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh petugas. Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti kunci duplikat, alat pembongkar, mata kunci, serta empat unit telepon seluler berbagai merek.
“Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit sepeda motor Honda Beat dan Honda Beat/Genio dengan warna berbeda. Selain itu, turut diamankan kunci duplikat, mata kunci, perangkat pembongkar, dan empat unit ponsel,” ujar Kapolres Pangandaran, AKBP Dr. Andri Kurniawan, SIK., MH dilansir dari laman mediahub.polri.go.id, Senin (1/12/2025).
Menurut Kapolres, bukti-bukti tersebut mempermudah penyidik menghubungkan para pelaku dengan lokasi kejadian dan dugaan jaringan lain. Dengan demikian, proses pemeriksaan dan pengembangan kasus dapat berjalan cepat.
Korban dalam kasus ini diketahui merupakan wisatawan mancanegara bernama Le Roy asal Gent, Belgia. Ia bersama rekannya, Leander Jordy, tiba di Pangandaran pada 20 November 2025 dan memarkir dua sepeda motor sewaan di penginapan Kirei House. Namun, pada pagi harinya, kedua motor tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan sejumlah polsek di wilayah sekitar. Pelacakan kemudian mengarah ke wilayah Batukaras, di mana empat terduga pelaku berhasil diamankan pada 24 November 2025 sekitar pukul 16.30 WIB.
Polres Pangandaran memastikan proses penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk kemungkinan lokasi kejadian lain di dalam maupun luar daerah. Berkas perkara selanjutnya akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ciamis.
“Para terduga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Kapolres.
Di akhir keterangan, Polres Pangandaran mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan gangguan keamanan melalui Hotline 110 atau nomor WhatsApp Kapolres Pangandaran di 0821-3311-8110. Seluruh laporan akan ditindaklanjuti demi menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif bagi warga serta wisatawan. (SC03)

