Sab. Mei 4th, 2024

Polsek Medan Tuntungan Bekuk Dua Pelaku Pencurian Kaca Spion dan Curanmor

By Redaksi Jan16,2024

Sumutcyber.com, Medan – Polsek Medan Tuntungan membekuk dua dari enam pelaku komplotan pencurian kaca spion mobil mewah dan sepeda motor di berbagai tempat di Medan.  

Kedua pelaku itu berinisial MR (26) warga Medan dan ZMN (23) warga Medan. Sedangkan empat tersangka yang masuk DPO berinisial P, S, B, A warga Medan.

“Yang masuk DPO segera menyerahkan diri di kantor polisi terdekat sebelum diambil tindakan tegas oleh pihak Polrestabes Medan,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).  

Kata Kombes Teddy John Sahala Marbun, para pelaku melakukan aksi itu pada pada Jumat,  29 Desember 2023 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Rinte, Komplek Kejaksaan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Timur.

Kemudian pada tanggal 26 Juni 2023 di Jalan Bunga Rinte dengan kerugian sepeda motor NMax dan Vario dan juga di Setia Budi yang hilang Vario.  “Korban yang sudah membuat laporan di Polsek Medan Timur yakni Samsir Romaizar (59) warga Jalan Bunga Rinte dan Sabina  (19) warga Jalan Tanjung Harapan, Indragiri Hilir, ” papar Kombes Teddy Marbun.

Kedua pelaku ditangkap pada Jumat (12/1/2024) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Yos Sudarso dan di Hotel Bogenvil Jalan Setia Budi Medan.  “Keduanya ditangkap lagi santai dan berkat CCTV kedua pelaku diboyong ke komando Polsek Medan Tuntingan, ” terangnya.

Katanya berkat laporan dan dilakukan penyelidikan di TKP dan menyita sebuah CCTV  para pelaku yang sudah diketahui ciri – cirinya diburu petugas, hasilnya  pelaku MN ditangkap di Jalan Kolonel Yos Sudarso dan ZMN ditangkap di Hotel Bogenvil Jalan Setia Budi Medan.

Dari pelaku ini, petugas menyita tiga unit sepeda motor bermacam merek tanpa plat, dua buah anak kunci T, satu unit sepeda motor Scoopy BK 2116 AKR, satu buah mancis, dua buah ponsel android, satu buah jam tangan dan CCTV.

“Para pelaku melanggar Pasal 365 Ayat (2) KUHPidana. Saat ini sudah dijebloskan ke penjara,” tandas Kombes Teddy Marbun. (SC06)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *