Sumutcyber.com, Langkat – Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan di panti rehab milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP) dengan terdakwa DP dan HS, nomor perkara 467/Pid.B/2022/ PN Stb kembali digelar di ruang sidang Prof Dr Kusumah Admadja Pengadilan Negeri Stabat, dengan agenda mendengarkan keterangan 3 orang saksi.
Hadirnya ketiga orang saksi tersebut saat persidangan itu menggunakan lobe dan topeng penutup wajah yang didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), adapun saksi yang dihadirkan yakni HPG (29) seorang mantri hewan, TG (33) dan S (35), untuk dimintai keterangannya dipersidangan secara bergantian, Rabu (24/8/2022)
Dimana dalam persidangan nomor perkara 467/Pid.B/2022/ PN Stb, di pimpin Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini SH, MHum, Hakim Anggota Andriansah dan Dicki Irvandi.
Diawal mula persidangan Ketua Majelis Halida Rahardhini SH, MHum Hakim mencecar pertanyaan kepada saksi pertama yakni HPG terkait dugaan penganiayaan kepada Sarianto Ginting (almarhum).
“Saat Sarianto dimasukan ke kerangkeng, terdakwa DP dan HS belum ada ditempat, saya (saksi) mengetahui kehadiran Sarianto Ginting diantar oleh Uc dan Ra ke kereng menaiki mobil avanza warna hitam dan saat itu saya didepan kereng dua dan saat Uc dan Ra masukan Sarianto Ginting ke kereng satu dengan cara. Ra menjambak dan Uc menarik,” ucap Heru yang merupakan anak kereng saat itu.
Ketua Majelis Hakim juga mencecar pertanyaan kepada saksi. “Adakah saksi melihat adanya penganiayaan terhadap Sarianto dan apakah slang yang digunakan itu seperti yang dihadirkan JPU dalam barang bukti di persidangan,”? ujar Ketua Majelis
Selanjutnya usai dicecar oleh majelis hakim dalam persidangan, saksi mengatakan, ada beberapa slang yang digunakan untuk memukul warga binaan. “Bahkan ada slang lain yang digunakan, selain slang yang ditunjukkan JPU sebagai barang bukti,” ketus HPG.
Lanjut HPG, saat sarianto masuk ke kereng tidak melihat adanya pemukulan didalam kereng dan waktu itu penghuni kereng berkisar 30 orang. “Tidak melihat pemukulan dan tidak mendengar suara rintih kesakitan, namun hanya mendengar suara pukulan slang, di pukulkan kesiapa saya tidak tau, setelah itu Ra dan Uc keluar kereng,” terang Hendra didepan Majelis Hakim.
Bergantung Di Jeruji Sel
Beberapa hari kemudian, masih kata HPG, dia melihat DP dan HS datang ke kereng. Selanjutnya, DP menyuruh Sarianto untuk bergantung di jeruji sel. Sekitar 10 menit Sarianto bergantung di kereng itu. Dia juga mengaku melihat DP memukul tangan Sarianto dengan kayu kecil.
Bahkan, menurut pengakuan HPG, ada peristiwa lain yang dialami Sarianto. Mulai matanya dilakban, dipukul slang, dipukuli dan ditendang, hingga disuruh masuk ke kolam di depan kereng.
“Sarianto masuk ke kolam disorong Ra. Setelah masuk ke kolam, Sarianto sempat menyelam lalu muncul sambil ngacungkan jempol. Setelah menyelam yang kedua kali, Sarianto tidak muncul lagi,” kenangnya.
Sudah Lemas
Saat diangkat dari kolam, kondisi Sarianto sudah lemas. Ra pun memompa dada Sarianto untuk memberikan pertolongan. Kemudian HPG (Saksi) melihat DP memeriksa denyut nadi Sarianto. Kemudian DP menyuruh rekannya untuk membawa Sarianto ke klinik.
Ditempat yang sama, saat hakim anggota Dicki Irvandi SH mencecar HPG, saksi itu mengaku langsung masuk ke kereng 2 saat DP dan temannya datang. Dia pun tak bisa menjelaskan bagaimana dirinya melihat peristiwa yang dialami Sarianti di kereng 1.
Beberapa keterangan berbeda
Dalam keteranganya di berita acara pemeriksaan (BAP) polisi, HPG tidak melihat ada kekerasan yang dialami Sarianto saat diturunkan dari mobil. “Di BAP anda sebut tidak ada kekerasan. Keterangan saudara berbeda – beda. Berikan keterangan sesuai dengan yang anda alami saja,” ketus Dicki.
Mantan hakim PN Sengeti Jambi itu menegaskan, agar HPG (Saksi) berbicara dengan jujur. Karena dia menilai, keterangan saksi tersebut terkesan berbeda, HPG kemudian menegaskan, dirinya tidak dapat melihat ke kereng 1 dari kereng 2.
Dalam BAP polisi yang dibacakan Dicki, HPG menyebutkan Sarianto masuk sendiri ke dalam kolam. Bukan atas paksaan atau dorongan Ra. Namun, HPG (saksi) tetap mengaku bahwa keterangannya di persidangan itulah yang benar. Alasannya, dia diperiksa hingga jam 3 dinihari saat di-BAP polisi.
Terkesan janggal
Saat dicecar Penasehat Hukum terdakwa, awalnya HPG (saksi) mengatakan dia berada di dalam kereng 2 saat Sarianto diangkat dari kolam. Namun, kemudian HPG mengatakan dirinya dekat kandang ayam, bukan di dalam kereng. “Kasih keterengan yang benar. Keterangan anda jangan berubah – ubah,” tegas Sangap Surbakti, salah seorang PH terdakwa dengan nada kesal.
Keterangan HPG tentang asal kayu yang digunakan DP untuk memukul Sarianto, kata Mangapul, juga terkesan janggal. Mangapul Silalahi, tim PH terdakwa menegaskan, bagaimana saksi bisa melihat kayu yang diambil DP dari belakang kereng 2. Sementara saksi saat itu di dalam kereng 2.
Selanjutnya Ketua majelis Hakim mencecar saksi kedua TG. Dalam keterangannya, saksi tersebut mengaku saat KPK datang ke rumah TRP disuruh Uc buang ke parit selang dan besi. Namun dia tidak tau selang itu dibuang ke parit mana. “Sementara, barang bukti slang dalam persidangan itu, disebut saksi sebelumnya ditemukan di depan kereng,” ujar TrG.
Sebelum kejadian Sarianto ke kolam dan tenggelam, Trinanda (saksi) mengaku kepada JPU kalau dirinya sedang mandi. Dia pun tidak melihat peristiwa itu. Hal itu kemudian membuat suasana sidang ricuh. Dimana saat persidangan itu penasehat hukum terdakwa Mangapul Silalahi kesal dengan keterangan saksi TG yang berbelit – belit.
Lanjutnya, saat saksi dicecar salasatu PH terdakwa Sangap Surbakti, TG mengatakan, dirinya tidak ada mendengar suara teriakan saat sarianto dikeluarkan dari kereng. Dia sempat melihat ke arah kandang ayam dekat kolam. Namun dia tidak memperhatikan ada DP dan HS di lokasi itu.
Suasana sidang sempat ricuh
Dimana hal itulah yang kemudian membuat suasana sidang sempat ricuh. Mangapul menegaskan, keterangan saksi berkaitan dengan nasib kliennya. Memberikan keterangan palsu dalam persidangan ancamannya 7 tahun penjara.
“Keterangan saudara jangan berubah – ubah. Tadi anda bilang mandi saat Sarianto di bawa ke kolam. Bagaiman anda bisa melihat bekas luka di punggung Sarianto. Sementara, waktu itu anda berada di belakang kereng,” ketus Mangapul.
Momen itu pun diambil alih oleh Ketua Majelis Hakim, untuk menenangkan suasana persidangan.
Saksi ketiga tidak melihat jenazah Sarianto. S pun dicecar oleh Majelis Hakim. Dia menerangkan, informasi dari rekannya, Sarianto meninggal di area kereng. Teman satu kerengnya itu, meninggal setelah berkisar tiga atau empat hari direhab di sana.
“Saya tidak melihat Sarianto tenggelam. Saya pulang dari pabrik, sudah banyak orang di sekitar kereng. Saya juga tidak melihat jenazah Sarianto. Dari teman – teman, infonya DP pelakunya,” kenang Herman.
Setelah pemeriksaan saksi tersebut, Halida Rahardhini kemudian memutuskan untuk melanjutkan persidangan Rabu (31/8/2022) mendatang. “Agendanya pemeriksaan saksi,” terang Ketua Majelis Hakim. (SC-TPA)
Komentar