oleh

Tanam 50 Batang Ganja, Petani Diamankan Polres Simalungun

-Sumut-111 Dilihat

Sumutcyber.com, Simalungun – Warga Nagori Huta Saing, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, inisial MBRD diamankan aparat kepolisian di perladangannya, Jumat (7/5/2021).

Soalnya, pria 35 tahun itu menanam pohon ganja di perladangan Juma Gotting, Dusun Sindar Dolok, Nagori Mariah Dolok, Kecamatan Dolok Silau, Simalungun.

Kapolres Simalungun melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono, Sabtu (8/5/2021) memaparkan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya tanaman ganja diperladangan tersebut.

Personel Satres Narkoba dan Polsek Dolok Silau pun menindaklanjuti dan menemukan tanaman ganja sebanyak 50 batang setinggi kira-kira satu meter.

Tersangka yang dijemput dari kediamannya mengakui tanaman ganja itu ditanamnya empat bulan lalu.

Biji ganja diperoleh dari temannya sopir angkot di daerah Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang dengan maksud untuk dijual. Dan saat ini  MBRD telah ditahan di Satuan Fungsi Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (SC-Firma)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *