Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1)
Uji Materi Nikah Beda Agama
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

