Polemik JHT Diterima Usia 56 Tahun, Cacat Total dan Meninggal, Kemnaker: UU SJSN Beri Peluang Ajukan Klaim Sebagian JHT
Sumutcyber.com, Jakarta – Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang diterima pekerja/buruh di usia pensiun 56 tahun, cacat total, atau meninggal dunia, menimbulkan polemik. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan, JHT diterima pada usia pensiun 56 tahun, cacat total hingga meninggal dunia,…
Read More