Sumutcyber.com, Tanjungbalai – Sepasang suami istri, Na (27) dan Po menjambret sepedamotor Adam (20) di Tanjungbalai.
Akibatnya, Adam mengalami kerugian sebesar Rp4,9 juta dan kehilangan handphone. Atas kejadian ini, korban melapor ke Polres Tanjungbalai.
Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, mengatakan perampokan terjadi di Jalan Jendral Soedirman Kecamatan Tanjung Balai, Jumat (28/5) pukul 22.30 malam.
Saat beraksi kedua pelaku berboncengan lalu memepet kendaraan korban. “(Lalu) Pelaku mengambil handphone dan dompet dari jok atau kantong sepeda motor sebelah kiri yang dikendarai oleh korban, setelah itu mereka berhasil pelaku melarikan diri,” kata Dahlan, Jum’at (18/6/2021).
Dia mengaku, mengalami kerugian Rp4,9 juta dan smartphone hilang. Berdasarkan laporan itu polisi menyelidiki kasus ini.
“Kemudian pada hari Rabu (16/6) pukul 17.00 polisi menangakap Nando di Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso, tersangka yang berhasil diamankan langsung dibawa ke Polres Tanjung Balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kata Dahlan, kedua tersangka merupakan sepasang kekasih yang selama ini menikah siri. “Istri tersangka, tapi nikah sirih dan sudah punya anak satu orang,” tambah Dahlan.
Saat keduanya beraksi, Na bertugas membawa sepedamotor dan menjambret barang berharga pelaku. Sedangkan Po memegangi tas yang dirampas pelaku dari tangan korban.
Saat ini polisi masih memburu istri pelaku yang masih buron. “(Istri tersangka) belum tertangkap,” ujar Dahlan. (SC04)